Pengertian mengenai Human Security
Menurut Barry Buzan, “keamanan manusia merupakan satu konsep yang problematis, khususnya tatkala dijadikan sebagai bagian dari analisis atas keamanan internasional. Bentuk keamanan ini memiliki agenda yang berbeda. Apa yang menjadikan sesuatu itu sebagai isu keamanan internasional dapat ditemukan dalam pemahaman keamanan militer-politik tradisional. Dalam konteks ini, keamanan bagi suatu negara senantiasa berkaitan dengan kelangsungan hidup. Sementara itu, identitas merupakan kunci dari pemahaman keamanan bagi suatu bangsa”.
• Ruang lingkup Human Security lebih luas daripada National Security karena keamanan manusia pada dasarnya merupakan ancaman terhadap seluruh umat manusia yang bersifat global. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa National Security merupakan salah satu bagian dari Human Security.
• Konsep Human Security sudah berkembang sejak didirikannya Palang Merah Internasional (International Red Cross) pada tahun 1896. Lalu, konsep ini disahkan melalui “Piagam PBB” pada tahun 1945 yang disusul oleh “Deklarasi Universal Hak-hak Azasi Manusia pada tahun 1948”.
• Pasca Perang Dunia II yang disusul oleh Perang Dingin antara Blok Barat pimpinan Amerika Serikat (AS) dan Blok Timur pimpinan Uni Soviet (US) telah “menenggelamkan” konsep Human Security. Sebab, era Perang Dingin didominasi oleh isu mengenai “ideologi politik” dan “militer” yang dikembangkan oleh kedua blok tsb.
• Ketika Perang Dingin berakhir pada awal 1990-an, konsep mengenai Human Security kembali mengemuka seiring dengan adanya keinginan PBB -- atas desakan negara2 Dunia Ketiga – agar PBB lebih berperan aktif dalam mengantisipasi perkembangan isu-isu global kontemporer pasca Perang Dingin.
• Keinginan PBB untuk berperan aktif dalam perkembangan Human Security pasca Perang Dingin ini lalu ditegaskan kembali dalam “Laporan tentang Pembaharuan PBB” bahwa “menjelang millennium ketiga, PBB akan lebih berperan, terutama dalam melaksanakan lima (5) misi utama, yaitu:
1. Perdamaian dan Keamanan,
2. Masalah-masalah Ekonomi dan Sosial,
3. Kerjasama Pembangunan,
4. Masalah-masalah Kemanusiaan, dan
5. Penegakan HAM.
• Dalam Laporan UNDP tentang Pembangunan tahun 1993, PBB kembali menegaskan bahwa “Pengertian mengenai ‘Keamanan’ (Security) pada Abad ke-21 harus difokuskan pada ‘Keamanan Umat Manusia’ (Human Security), tidak hanya ‘keamanan negara’ seperti yang mendominasi periode Perang Dingin”.
• Perubahan makna tentang “keamanan” (Security) menjadi “Human Security” ini mengandung arti sbb:
1. Perluasan prioritas dari konsep “keamanan persenjataan” menjadi konsep “keamanan melalui pembangunan umat manusia (Human Development).
2. Perluasan prioritas dari “keamanan wilayah” menjadi “kemampuan untuk menyediakan berbagai kebutuhan primer, seperti, makanan, lapangan pekerjaan, serta lingkungan hidup yang memadai bagi kelangsungan hidup umat manusia”.
• Berdasarkan Human Development Report 1994 yang dikeluarkan UNDP, definisi konsep keamanan manusia mengandung dua (2) aspek penting:
1. Keamanan manusia merupakan keamanan dari ancaman-ancaman kronis seperti kelaparan, penyakit, dan represi.
2. Keamanan manusia pun mengandung makna adanya perlindungan atas pola-pola kehidupan harian seseorang –baik itu di dalam rumah, pekerjaan, atau komunitas-- dari berbagai gangguan yang datang secara tiba-tiba serta menyakitkan.
No comments:
Post a Comment