
SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL
1.NEGARA
*Syarat dibentuknya Negara :
-penduduk
-wilayah
-pemerintahan
-Kedaulatan (pengakuan kedaulatan Negara lain)
Negara yang berdaulat
4 syarat Negara berdasarkan konvensi montivedo (1933):
-penduduk
-wilayah
-pemerintah
-Mampu berhubungan dengan Negara lain
(catatan: contoh palestina belum menjadi sebuah Negara karena belum mempunyai wilayah yang fix meski sudah di akui oleh PBB).
Syarat menjadi anggota PBB :
-harus mengajukan diri menjadi anggota PBB.
-mematuhi konstitusi piagam PBB.
Ketetapan piagam PBB
(catatan: ndonesia menjadi anggota PBBpada tahun 1950 setelah penyerahan kedaulatan pada konferensi meja bundar KMB pada tahun 1948 M,indonesia menjadi anggota ke 60 dan sampai sekarang anggota PBB anggota PBB sudah mencapai 193 negara).
Negara federal:
-bagian Negara federal;
Pemerintah federal
Negara federal
-wewenang negar federal ;
1.berhubungan dengan kebijakan luar negeri
2.berhubungan dengan pertahanan Negara.
3.berhubungan dengan perdagangan.
-Negara protektorat
Negara dibawah perlindungan Negara kuat dan berkuasa seperti puertorico atas USA
-Negara perwakilan (mandat) PBB (trusteeship state)
Negara perwakilan adalah Negara yang tidak bisa bertindak secara independen.
Ex:marshall island dan Micronesia dibawah USA (Negara-negara ini dibawah PBB tapi diserahkan perwakilannya melalui USA)dan Namibia dibawah mandat afrika selatan.
Negara dibawah perwakilan ini tidak bisa sebagai subjek hukum karena belum independen ,oleh karena itu negar ini belum dapat tampil dalam hukum internasional.
2.GABUNGAN NEGARA-NEGARA
-bisa terbentuk karena kesamaan sejarah
Ex;-comman wealth(Negara jajahan inggris)
- Francofone (Negara jajahan prancis)
-UNI EROPA
3.TAHTA SUCI VATIKAN
Vatikan (holly see) memiliki perwakilan di setiap Negara dan kedudukannya sama seperti perwakilan Negara,vatikan di pimpin oleh seorang paus yang kedudukannya sama seperti kepala Negara.
4.ORGANISASI INTERNASIONAL
1)PBB.
-markas di new York
-organisasi diluar PBB dikenal istilah NAM (non algned movement)OIC (organitation of Islamic conference)OPEC
2).badan khusus PBB:
Ex: ITU,WHO,ILO,UNICEF, IMF, WORLD BANK,ICAO,
Organisasi internasional berdasarkan konstitusi perjanjian versailles
5.INDIVIDU
-Warga negara dikatakan subjek hukum didalam ruang nasional dan internasional .
-Setiap warga Negara memiliki hak dan kewajibannya dalm ranah hukum internasional.
-Karena apabila individu melakukan kejahatan perang (genoside,etniccleansis,holocaust)dan kejahatan kemanusiaan.
Kelompok yang menjadi korban genoside
-kelompok anti komunis:
1.Kelompok orang beragama
2.Bangsawan
3.Kelompok intelektual
-hal-hal diatas dapat menyeret individu ke mahkamah internasional
Di Tokyo terdapat tribunal.ini sengaja didirikan untuk mengadili penjahat perang.
Pertanyaan : menurut kalian secara umum bisakah semua individu dikatakan sebagai subjek internasional.
No comments:
Post a Comment