
PEMIKIRAN POLITIK
Ali Abd al-Raziq dilahirkan di sebuah desa kecil di provinsi Minya, Mesir tengah, pada tahun 1888. Ia adalah adik kandung dari Mustafa Abd al-Raziq, intelektual Mesir yang terkenal dengan teori filsafat Islam-nya.
Abd al-Raziq menyimpulkan bahwa sistem khilafah bukanlah sebuah keharusan bagi kaum Muslim untuk mendirikannya, dan bahkan ia bukan sama
sekali bagian dari Islam.
Menurutnya, Agama Islam terbebas dari khilafah yang dikenal kaum Muslim selama ini, dan juga terbebas dari apa yang mereka bangun dalam bentuk kejayaan dan kekuatan. Khilafah bukanlah bagian dari rencana atau takdir agama tentang urusan kenegaraan. Tapi ia semata-mata hanyalah rancangan politik murni yang tak ada urusan sama sekali dengan agama. Agama tidak pernah mengenalnya, menolaknya, memerintahkannya, ataupun melarangnya.
Pemikiran Mengenai Khilafah
Tapi, ia adalah sesuatu yang ditinggalkan
kepada kita agar kita menentukannya berdasarkan kaedah rasional, pengalaman, dan aturan-aturan politik. Begitu juga, pendirian lembaga militer, pembangunan kota, dan pengaturan administrasii negara tak ada kaitannya dengan agama. Tapi, semua itu diserahkan kepada akal dan pengalaman manusia untuk memutuskannya yang terbaik.
Ketika Nabi Muhammad membangun komunitas politik di Madinah, dia tidak pernah mengemukakan satu bentuk pemerintahan politik standar yang harus diikuti oleh para penerusnya kemudian. Apa yang disebut politik Islami tidak lebih dari ijtihad politik para elit Islam sepeninggal Muhammad. Tidak ada mekanisme politik standar yang berlaku bagi pemerintahan Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali. Masing-masing terpilih melalui mekanisme politik yang berbeda. Pemerintahan-pemerintahan selanjutnya bahkan menjadi sangat lain, karena yang ada hanyalah pemerintahan berdasarkan garis keturunan.
Sistem Pemerintahan Masa Nabi
Menurut Ali Abdul Raziq, Nabi Muhammad tidak datang sebagai pemangku wahyu politik yang oleh karenanya harus menyebarkan risalah negara Islam. Sebagaimana rekan-rekannya sesama nabi, Nabi Muhammad hanyalah pembawa risalah agama, tidak lebih dari itu.
o Di sini Raziq berusaha membangun teori untuk menolak definisi khilafah yang menyatakan bahwa khilafah adalah bentuk pemerintahan yang bersumber dari ilahi dan disetujui oleh ummat. Pertama-tama Raziq menantang semua pendukung khilafah untuk menunjukkan bukti doktrin Islam yang berbicara mengenai bentuk pemerintahan. Menurut Raziq, tidak ada satupun nash al-Qur’an yang menyatakan satu bentuk pemerintahan atau sistem politik Islam. Yang ada hanyalah ungkapan-ungkapan mengenai posisi Muhammad sebagai pembawa risalah.
Argumentasi yg dikemukakan sebagian besar ulama yg menyepakati wajibnya khilafah itu bermacam-macam. Sebagian menggunkan dalil akal dan logika seperti pendapat Ibnu Kholdun tentang adanya ijmak Sahabat dan ijmak tabi’in bagi wajibnya khilafah. Ijmak versi Ibnu Kholdun ini didasarkan atas tinjauan sosiologis yaitu keharusan adanya kumpulan manusia dan ketidakmungkinan hidup menyendiri sehingga diperlukan al-hakim atau al-wazi; jika tidak demikian akan terjadi kekacauan sosial padahal memelihara eksistensi sosial termasuk di antara tujuan syara’ yg mutlak.
Khilafah sebuah Tinjauan Sosial
Sebagian lagi berargumen dgn dalil Sayr’i baik dgn nash Al-Quran hadits maupun ijmak versi ahli Ushul al-fiqh. Golongan ketiga berargumentasi dgn dalil aqli dan syar’i secara bersama-sama. Pendapat kedua menyatakan bahwa khilafah bukan merupakan dasar pemerintahan dalam Islam. Dengan kata lain sebagai sistem pemerintahan khilafah termasuk persoalan yg diserahkan kepada kaum Muslimin.
disusun Oleh:
o Dewi Agustiani (109083000042)
o Dafi Hifzillah (109083000047)
o Ramadhany Sapta Tria (109083000056)
1 comment:
kok yg dipajang photonya Syaikh Hasan Al Banna?
Post a Comment