Home

Sunday, 14 November 2010

PENGAKUAN DALAM HUKUM INTERNASIONAL



PENGAKUAN DALAM HUKUM INTERNASIONAL :

Persoalan PENGAKUAN DALAM HUKUM INTERNASIONAL :
1)teory kostitutif
menurut launterpaith:
negar a menjadi subjek HI bila secara khusus memperoleh pengakuan dan jika belum ada pengakuan maka belum menjadi subjek HI
2)teory deklaratif
Negara yang mendeklamasikan kemerdakaannya dan diterima sebagai anggota PBB adalah subjek HI.
-indonesia termasuk Negara yang menganut teori deklaratif karena secara historis ,dari sekian banyak Negara dunia ke-3 ,kebanyakan mendapatkan pengakuan / kemerdekaan dari Negara lain (pemberian ). Tetapi Indonesia mendapatkan kemerdekaan melalui perjuangandan memproklamasikan kemerdekaan pada tahun 1945 maka oleh karena itu Indonesia menganut teori deklaratif.

-MACAM-MACAM PENGAKUAN
:

*pengakuan terhadap Negara
1.pengakuan terhadap Negara secara rterang-terangan /individu
2. pengakuan terhadap Negara secara diam-diam.
*pengakuan terhadap pemerintah

Catatan :
- Indonesia menganut pengakuan terhadap Negara.
- pengakuan terhadap Negara secara terang-terangan dilakukan dengan melalui nota diplomatic/ perjanjian internasional
Ex:pengakuan jepang dengan korea
Pengakuan Prancis dengan al-jazair
-Pengakuan terhadap Negara secara diam-diam dilakukan melalui kunjunganan pejabat tinggi dengan pemerintah baru
Ex;presiden USA Nixon ke RRC (1971).





1).PENGAKUAN TERHADAP NEGARA
-Pengakuan secara kolektif.
Pengakuan dari suatu organisasi regional / internasional kepada suatu Negara secara kolektif
Ex; pengakuan NATO terhadap jerman timur
ASEAN terhadap pemerintahan kamboja.


Pengakuan secara premature

Pengakuan kepada negar a baru yang belum lengkap institusinya
Ex; pengakuan prancis terhadap inggris (ketika USA masih dibawah inggris)
Hal ini memicu konflik inggris dengan prancis
India dengan Bangladesh akibatnya Pakistan memusuhi india.
Contoh lain ; 70 negara mengakui PLO padahal PLO belum memiliki batas wilayah yang jelas.


2.PENGAKUAN TERHADAP PEMERINTAH

DOKRIN;

1.DOKRIN TOBAS (EKUADOR)
Menolak mengakui pemerintah yang di bentuk melalui kudeta (pemberontak).
Ex;Thailand –tapi tidak menciptakan chaos
2.DOKRIN SHIMSON(USA)
Menolak mengakui Negara melalui kekerasan perang dsb.
Ex; kasus cina vs jepang
3.DOKRIN ESTRADA(MEKSIKO)
Pengakuan itu kepada Negara bukan kepada pemerintah .

PENGAKUAN DE FACTO DAN DE JURE

Pengakuan de facto :pengakuan terhadap pemerintahan yang lahir melalui revolusi ,namun belum sah secara konstitusional.
Pengakuan de jure:pengakuan terhadap pemerintah yang memenuhi efektifitas (dia menguasai wilayah)dan regularitas (terpilih melalui pemilihan)exklusivitas(tidak ada pemerintah tandingan).
Ex; permesta (dia mengakui sendiri bahwa ia melawan pemerintah / bertentengen dengen pemerintah )

PENGAKUAN TERHADAP PEMBERONTAK

Pengakuan inggris dan prancis terhadap pemberontak dalam perang saudara dan alasan humaniter Karena dianggap pada saat itu terjadi korban.

Hukum perang
1)Hukum perang berlaku pada 2 negara yang berperang
2)Hukum perang berlaku secara internasional .

PENGAKUAN TERHADAP GERAKAN PEMBEBASAN NASIONAL
PLO,SWAPO diberlakukan status observasi di PBB
Pengakuan diplomasi kepada PLO oleh india,Indonesia,USA dan austria

No comments: