PROSES DAN CARA KERJA
ORGANISASI INTERNASIONAL
Organisasi Internasional adalah organisasi/badan/lembaga/asosiasi/perhimpunan/forum antarpemerintah atau nonpemerintah yang bertujuan meningkatkan kerjasama dan dibentuk dengan aturan tertentu atau kesepakatan bersama.
I. PROSES ORGANISASI INTERNASIONAL
Dalam suatu OI terjadi proses pengambilan keputusan (decision making process).
Pendekatan Institusionalis atau Formal Institusionalis mengemukakan pengaturan suatu OI, implementasi pengaturan tsb, serta prosedur penyusunan suatu piagam (charter).
Setiap OI memiliki birokrasi, ruang operasional yang berbeda, dan staff yang berbeda2.
Perbedaan Pendekatan Formal Institusionalis, Fungsionalis, dan Neofungsionalis sbb:
a. Secara Formal Institusionalis, pemahaman OI berarti memahami OI secara prosedural sesuai dengan fungsi tertulisnya dalam Charter. Namun, pendekatan ini gagal dalam menjelaskan perkembangan dan perubahan OI hingga suatu OI menjadi besar padahal aktivitas kerja OI sesuai dengan proses desain OI tsb.
è Sayangnya, pendekatan Formal Institusionalis ini gagal mengenali perubahan peran atau perubahan kebijakan suatu negara.
Ex: seperti IMF yang faktanya cenderung lebih melibatkan aspek politik daripada aspek ekonomi secara murni ekonomi sesuai dengan peran IMF serta prosedur yang ada.
b. Pendekatan Fungsionalis: mencoba menjelaskan perkembangan organisasi dan muncul dari sejumlah fungsi2.
Ex: Pada tahun 1955, European Coal and Steel Community (ECSC) menjadi Economic European Community (EEC) dan terakhir berubah menjadi European Union (EU). Awalnya, OI ini merupakan OI yang “fungsionalis” kemudian menjadi “free trade” dan kini berubah menjadi “integrasi politik” di mana negara2 Eropa bersedia menyerahkan kedaulatannya pada Dewan Uni Eropa.
è Kelemahannya, pendekatan Fungsionalis ini pun tak dapat menjelaskan peran politik.
c. Kelemahan Fungsionalis ini dilengkapi oleh pendekatan berikutnya, yakni Neofungsionalis yang memperkenalkan pengaruh politik dalam dinamika OI sehingga OI juga memiliki setting politik internasional yang dapat menjelaskan “politik internal” dalam suatu OI.
à Namun, Neofungsionalis juga tak mampu menjelaskan lebih mendalam tentang apa yang dilakukan oleh suatu OI serta tak dapat menjelaskan pengaruh dari perubahan yang dilakukan dalam suatu OI.
Proses OI: adalah aktivitas2 utama yang dilakukan dalam suatu OI.
Proses OI terdiri dari lima (5) bagian:
1. Hubungan antarperan: Adalah hubungan antar-OI (vertikal dan horizontal) yang dinyatakan dalam membangun kerjasama antarseksi-antarunit (karena tidak mungkin terjadi kerjasama jika hanya dilakukan oleh satu unit), serta hubungan kerjasama di antara sub-sub, seksi, dan bidang.
2. Hubungan vertikal adalah hubungan antara negara core dan periphery.
3. Proses komunikasi adalah rangkaian kegiatan sebelum atau ketika sedang terjadinya sesuatu hal yang penting dan menentukan eksistensi OI tsb. Ex: Sidang Paripurna, Sidang Majelis Umum, Konferensi Tingkat Tinggi, koordinasi, pengumuman, dsb.
4. Tahap pengawasan dimulai dari komunikasi dalam tahap perencanaan, pengorganisasian, pendayagunaan SDM, pengarahan, koordinasi, pelaksanaan, penggunaan anggaran, pengawasan, pencatatan dan pelaporan, hingga ketika organisasi tsb selesai. Jika proses pengawasan tidak dilaksanakan, maka OI tsb gagal dalam mencapai tujuan bersamanya.
5. Pengawasan/pengendalian.
· Manusia sebagai pelaksana suatu entitas dalam OI memiliki kemampuan yang terbatas, kemungkinan dapat bertindak salah, keliru, atau tidak sesuai dengan yang diharapkan.
· Sebagian entitas memiliki kecenderungan perilaku bermasalah, seperti, memiliki pendapatan per kapita yang jauh di bawah garis kemiskinan, sejarah dan latar belakang budaya yang berbeda, melakukan banyak pelanggaran HAM dan hukum2 internasional, merupakan negara dalam kategori failed state, tidak demokratis, etc.
· Kebijakan dan politik luar negeri suatu negara seringkali inkonsisten dan tidak sejalan (bertentangan) dengan tujuan masyarakat internasional.
· Pengawasan/pengendalian ini bertujuan agar entitas yang menjadi anggota suatu OI berada pada jalur yang benar dan mampu bersama2 mendukung terwujudnya kesejahteraan serta perdamaian internasional.
Ada hubungan yang erat di antara manajemen, pengorganisasian, dan metode (tata kerja) OI di mana ketiganya diarahkan pada tercapainya tujuan OI secara efisien.
Manajemen OI: Adalah alat dari suatu OI untuk mencapai tujuan melalui proses kerjasama di antara anggota OI tsb.
Manajemen dan Metode (Tata Kerja) OI: Menjelaskan perlunya suatu proses kegiatan dan pendayagunaan sumber2 serta waktu sebagai faktor yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan demi tercapainya tujuan OI itu sendiri.
Metode (Tata Kerja) OI: Merupakan instrumen OI yang digunakan dalam pengelompokkan kerja bagi upaya mencapai tujuan à Menjelaskan proses kegiatan yang harus dilaksanakan oleh suatu OI sesuai dengan alokasi berbagai sumber, dana, dan waktu yang tersedia.
PROSES DAN METODE (TATA CARA) PENDAFTARAN OI NONPEMERINTAH
Tiap negara memiliki proses dan tata cara pendaftaran OI nonpemerintah (International Non-Governmental Organization/INGO) yang berbeda2, tergantung pada kebijakan dan politik luar negeri negara tsb. Dalam hal ini, proses dan tata cara pendaftaran INGO di Indonesia mengacu pada UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri sbb:
Berdasarkan UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, Departemen Luar Negeri merupakan gerbang utama bagi proses masuknya INGO di Indonesia. Dalam hal ini, suatu INGO yang akan melakukan kegiatan di Indonesia harus memenuhi kriteria sbb:
Berasal dari negara yang mempunyai hubungan diplomatik dengan Indonesia;
Tidak melakukan kegiatan politik di Indonesia;
Tidak melakukan kegiatan penyebaran keagamaan di Indonesia;
Tidak melakukan kegiatan komersial yang mendatangkan keuntungan;
Tidak melakukan kegiatan mengumpulkan dana (fund raising) di Indonesia.
Proses Pendaftaran
1. Mengajukan surat permohonan pada Pemerintah RI melalui Deplu RI cq Direktorat Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang. Instansi/Badan/Lembaga pemerintah lain yang terkait dapat memberikan rekomendasi atas permohonan yang dimaksud jika dianggap perlu.
2. Deplu akan melakukan verifikasi persyaratan administrasi dan kredibilitas INGO yang bersangkutan melalui Perwakilan RI di luar negeri.
3. Jika INGO tsb dipandang memenuhi persyaratan secara administratif, maka Deplu akan mengadakan rapat antardepartemen (interdep) untuk mendengarkan pemaparan visi, misi, serta rencana kerja INGO yang dimaksud.
4. Rapat interdep akan memutuskan apakah OI tsb dapat diregistrasi dan melakukan kegiatan di Indonesia atau tidak. Persetujuan dan penolakan akan disampaikan kepada OI yang mengajukan permohonan.
5. Selanjutnya, INGO yang disetujui akan direkomendasikan untuk bermitra dengan instansi pemerintah (state departemen). Lalu, antara INGO dan departemen/instansi pemerintah yang ditunjuk sebagai mitra INGO tsb harus membuat sebuah Memorandum of Understanding (MoU) sebagai umbrella agreement.
6. MoU yang telah disetujui dan ditandatangani disampaikan ke Sekretariat Negara.
7. Sedangkan dalam hal perpanjangan izin suatu INGO harus melakukan:
a. Sebelum masa berlaku MoU habis, INGO tsb wajib menyampaikan permohonan perpanjangan ke departemen/instansi mitra kerjanya.
b. Departemen/instansi mitra kerja INGO tsb lalu mengadakan rapat interdep untuk mengevaluasi permohonan tersebut. Rapat akan memutuskan perpanjangan atau penolakan izin terhadap INGO tsb.
c. Jika rapat interdep mengabulkan perpanjangan izin, maka disusun MoU baru berdasarkan program kerja yang baru. Jika yang terjadi adalah penolakan terhadap perpanjangan izin, maka akan disampaikan secara tertulis.
Persyaratan Pendaftaran
Dalam mengajukan permohonan kepada pemerintah RI melalui Deplu, suatu INGO perlu menyampaikan dokumen2 berikut ini:
1. Surat permohonan Pembukaan Kantor Perwakilan di Indonesia.
2. Surat penunjukan Kepala Perwakilannya di Indonesia dari Kantor Pusat.
2. Surat rekomendasi dari Kedutaan negara asal organisasi tersebut di Indonesia.
3. Akta Pendirian Organisasi.
4. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART organisasi).
5. Sumber dan mekanisme dana atau keuangan.
6. Rencana dan program kerja yang akan dilakukan di Indonesia.
7. Profil dan informasi mengenai organisasi.
8. Daftar mitra organisasi lokal (jika ada).
III. CARA KERJA OI à STRUKTUR OI
Terdapat Tiga (3) Komponen Utama yang mengkondisikan OI:
Adanya komunitas politik independen.
Terdapat peraturan (rules).
Terdapat struktur formal (institusi) yang menyelenggarakan dan melaksasanakan peraturan.
· Struktur OI terkait dengan cara berjalannya suatu OI.
· Sistem penggerak suatu OI merupakan aktualisasi atas tujuan dan aktivitas OI tsb sesuai dengan kesepakatan seluruh anggota OI.
Kompleksitas Struktur OI Kontemporer terkait dengan:
1. Pola pemerintahan di dalam OI tsb serta pola pemerintahan di antara negara2 anggota OI,
2. Decision making process,
3. Kepemilikan sekretariat, dan
4. Pengadaan Sidang Paripurna.
Organisasi yang semakin tumbuh juga akan mempengaruhi inovasi pada struktur OI tsb.
Power anggota dalam klasifikasi struktur terkait dengan hak suara à Terdapat perbedaan hak suara di setiap organisasi tergantung pada konsep hak suara yang dipilih oleh OI tsb sbb:
1. Konsep one man one vote (majority voting),
2. Konsep hak veto,
3. Konsep unanimity voting, dan
4. Konsep siapa yang berkontribusi banyak maka besar pula hak suaranya (weighted voting).
· Perbedaan konsep Hak Suara tsb biasanya tergantung pada struktur dan pengklasifikasian organisasi yang digunakan oleh OI tsb. Setiap OI akan memilih sistem yang berbeda2 sesuai kebutuhannya.
· Sebagai contoh, OI yang memiliki sedikit anggota akan lebih memilih konsep voting unanimity dibandingkan veto karena mempertimbangkan jumlah keanggotaannya yang terbatas. Atau, pertimbangan ini bisa juga karena tujuan OI tsb tidak terkait dengan hal-hal sekuritas sehingga veto dinilai tidak terlalu penting dan berbagai alasan lainnya.
III. ORGAN2 ADMINISTRATIF DALAM OI
Faktor penentu suatu OI:
1. Tipe dan Bentuk Organisasi
2. Struktur atau Skema Organisasi
TIPE2 OI:
1) Piramida Mendatar (flat), dengan ciri2 sbb:
Jumlah satuan organisasi tidak banyak sehingga hanya memiliki tingkat hirarki kewenangan yang sedikit.
Jumlah pekerja (bawahan) yang harus dikendalikan cukup banyak.
Format jabatan untuk tingkat pimpinan sedikit karena jumlah pemimpinnya relatif kecil.
2) Piramida Terbalik, dengan ciri2 sbb:
· Jumlah jabatan pimpinan yang lebih besar daripada jumlah pekerjanya.
· Tipe ini hanya cocok untuk OI2 yang pengangkatan pegawainya berdasarkan atas jabatan fungsional, seperti, OI2 yang bergerak di bidang penelitian, pendidikan, dsb.
3) Tipe Kerucut, dengan ciri2 sbb:
· Jumlah satuan organisasinya banyak sehingga tingkat2 hirarki/kewenangannya juga banyak.
Rentang kendalinya sempit.
· Pelimpahan wewenang dan tanggungjawab dapat dilakukan hingga pada level pejabat/pimpinan yang terendah.
· Jarak antara pimpinan tingkat atas dengan pimpinan tingkat bawah terlalu jauh.
Jumlah informasi jabatan cukup besar.
Struktur atau Skema OI terkait dengan:
1) Satuan2 OI,
2) Hubungan-hubungan yang terjadi di dalam maupun antar-OI, serta
3) Saluran wewenang dan tanggung jawab dalam suatu OI.
BENTUK2 OI:
· Dalam praktiknya, bentuk = bentuk organisasi pada umumnya.
· Bedanya, ruang lingkup OI lebih luas daripada organisasi secara umum.
· Bentuk Oi terkait dengan Tata Hubungan, Wewenang (authority), maupun Tanggung jawab (responsibility) dalam suatu OI.
Oleh karena itu, bentuk2 OI adalah:
1. Organisasi Staff.
2. Organisasi Lini (Garis).
3. Organisasi Fungsional.
4. Organisasi Staff dan Lini.
5. Organisasi Fungsional dan Lini.
6. Organisasi Fungsional dan Staff.
7. Organisasi Garis, Fungsional, dan Staff.
8. Organisasi Panitia.
Bentuk OI ini tidak menjamin sepenuhnya bahwa suatu OI dapat menyesuaikan diri dengan tuntutan perubahan. Kekuatan dalam mendorong tuntutan perubahan akan sejalan dengan kemampuan OI tsb dalam memahami berbagai dimensi sebagai bagian dari struktur organisasi.
1. Kompleksitas OI:
Berdasarkan tingkat diferensiasi dalam OI, terdapat tiga (3) bentuk karekteristik sbb:
Horizontal, menunjukkan adanya diferensiasi dari unit2 berdasarkan orientasi para anggotanya, sifat dari tugas yang dilaksanakannya, serta tingkat pendidikan dan pelatihannya;
Vertical, merujuk ke dalam organisasi yang berarti menunjukkan banyak atau sedikitnya tingkatan maupun jumlah tingkatan ditentang oleh rentang kendali;
Spasial, merujuk pada sejauhmana posisi lokasi suatu OI dari sudut pandang geografis.
2. Formalisasi:
Merujuk pada tingkat sejauh mana pekerjaan dalam organisasi distandardisasi dalam bentuk peraturan, prosedur, instruksi, dan komunikasi tertulis à Artinya, seluruh aktivitas dituangkan ke dalam manual organisasi administrasi, seperti, pengelolaan dana/keuangan, personalia, kebijakan, pelaksanaan atas suatu kebijakan, dsb.
Sentralisasi:
Dinyatakan sebagai tingkat sejauhmana kekuasaan formal dapat membuat kebijakan2 yang dikonsentrasikan pada setiap anggota, unit, atau suatu tingkat.
Tingkat kontrol/pengendalian yang dimiliki setiap anggota OI dalam seluruh proses pengambilan dan pelaksanaan keputusan melalui langkah2 sbb:
Mengumpulkan informasi sebagai dasar pengambilan keputusan;
Memproses dan menginterprestasikan informasi sebagai dasar saran yang akan disampaikan;
Membuat pilihan mengenai apa yang hendak dilakukan;
Memberikan wewenang pelaksanaan kebijakan kepada salah satu anggota OI tsb.
Melaksanakan wewenang tsb.
Bila suatu OI melakukan kontrol/pengendalian secara cermat, maka proses pengambilan keputusan akan disentralisasikan sehingga OI tsb dapat segera memberikan tanggapan terhadap informasi yang baru, memperoleh input dan feedback yang lebih banyak, serta mampu mendorong para perwakilan negara2 anggotanya untuk terlibat dalam pengambilan keputusan. Dengan demikian, OI tsb mampu menghadapi setiap perubahan dan tantangan.
Jadi, pilihan suatu OI atas bentuk dan tipe organisasinya merupakan keputusan strategis sehingga OI tsb perlu mendalami hal2 yang menentukan eksistensinya dalam membangun struktur yang bersifat fleksibel dan mudah dikontrol. Hal ini sangat terkait dengan strategi, besaran OI, kapabilitas/kemampuan OI, teknologi, lingkungan, maupun pengendalian kekuasaan (power).
4. Strategi:
Penentuan struktur suatu OI sangat tergantung pada keputusan strategis yang diambilnya karena keputusan yang diambil mencerminkan gambaran jangka panjang dan jangka menengah strategi OI tsb.
5. Besaran organisasi:
Besaran OI merujuk pada variable dan jumlah total para anggotanya dan pegawai sipil internasional di mana interaksi yang terjadi di dalam maupun antar-OI tsb dihubungkan dengan struktur OI.
6. Teknologi:
Merujuk pada informasi, peralatan, teknik, dan proses yang dibutuhkan untuk mengubah masukan (input) menjadi keluaran (output).
7. Lingkungan:
Dalam menghadapi ketidakpastian, tantangan, dan hambatan dari lingkungan, maka suatu OI perlu membuat rancangan struktural yang dapat digunakan sebagai instrumen untuk menghadapi berbagai ketidakpastian tsb.
8. Pengendalian Kekuasaan (Power):
Struktur OI merupakan hasil pilihan para pemilik kekuasaan yang hingga tingkat maksimum tertentu akan berusaha mempertahankan dan meningkatkan kontrol mereka.
DASAR FUNGSI2 OI:
1. Fungsi2 OI didasari oleh mekanisme koordinasi sbb:
a. mutual adjustment,
b. direct supervision,
c. standardization of work processes,
d. standardization of outputs, dan
e. standardization of skills.
2. Merumuskan bagian2 dasar OI ke dalam:
a. the operating core,
b. the strategic apex (seorang sekretaris jenderal atau pemimpin tingkat puncak yang diberi tanggung jawab keseluruhan untuk OI tsb),
c. the technostructure (para analis yang bertanggung jawab melaksanakan bentuk standarisasi tertentu dalam organisasi), serta
d. the support staff (para pegawai sipil internasional yang mengisi unit staf).
3. Merumuskan OI sebagai suatu sistem alur yang disebut dengan:
a. Organisasi sistem kekuasaan formal,
b. Organisasi sebagai sistem alur pengaturan,
c. Organisasi sebagai suatu sistem komunikasi informal,
d. Organisasi sebagai suatu sistem konstelasi kerja, dan
e. Organisasi sebagai sistem adhoc proses keputusan.
IV. KELEMAHAN DAN HAMBATAN OI DALAM MENJALANKAN FUNGSINYA
KELEMAHAN OI
· Kelemahan OI ini terkait dengan konflik internal OI yang seringkali menjadi sumber kelemahan suatu OI.
· Jika suatu OI gagal menerapkan prinsip2 organisasinya, berarti OI tsb tidak dapat dijalankan secara konsisten karena gagal memecahkan hal2 yang terkait dengan kepentingan individu, kelompok, dan organisasi.
KONFLIK INTERNAL OI
Konflik Internal OI: adalah segala macam interaksi pertentangan atau antagonistik di antara dua atau lebih pihak dalam suatu OI.
Sebagian besar sumber2 konflik OI merupakan hasil dinamika dari:
a. Interaksi individual,
b. Interaksi kelompok, serta
c. Proses2 psikologis.
Dalam hal ini, pimpinan OI dapat menyelesaikan konflik internal OI tsb sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada dengan menggunakan sejumlah alternatif berikut ini:
a. Kekuasaan (power),
b. konfrontasi,
c. kompromi,
d. menghaluskan situasi, dan atau
e. mengundurkan diri sebagai pimpinan OI.
HAMBATAN OI
Secara umum, hambatan2 dalam pengembangan suatu OI antara lain:
a. Hambatan Regulasi yang meliputi kerangka, arah kebijakan, dan peraturan OI yang kurang jelas sehingga menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda, tumpang tindihnya berbagai aturan dalam kesepakatan OI tsb, serta struktur yang “kabur”.
b. Hambatan Institusional seperti tidak adanya badan arbitrasi yang menengahi konflik di antara anggota OI, terbatasnya kemampuan SDM Oi tsb, serta kurangnya koordinasi di antara anggota OI dan antar-OI.
c. Hambatan Lingkungan, yaitu lingkungan internal dan eksternal suatu OI serta situasi dan kondisi lingkungan masyarakat internasional.
Hambatan lingkungan ini terdiri dari dua (2) aspek sbb:
c.1. Aspek Teknis, yaitu kurang tersedianya infrastruktur guna menghubungkan sesama anggota OI dan dalam hubungan antar-OI.
c.2. Aspek Legal, yaitu:
· Kurang tersedianya payung hukum internasional yang dapat mengatur suatu OI,
· Kurang mengikatnya perjanjian/kesepakatan di antara anggota OI sehingga OI tsb memiliki legalitas formal yang rendah,
· Adanya dikotomi yang besar antara regulasi (charter, piagam/kesepakatan, atau Hukum Internasional yang berlaku) dengan konstelasi politik internasional.
c.3. Aspek Keuangan, kurang tersedianya sumber dana/keuangan yang diperlukan bagi biaya operasional OI guna mencapai tujuan.
c.4. Aspek Personal, yaitu: para anggota OI cenderung mengikuti arus dan ragu dalam mengikuti perubahan yang terjadi pada konstelasi politik internasional sehingga justru OI tsb hanya akan mendukung terjadinya status quo yang bersifat stagnan. Akibatnya, OI tsb akan menjadi lack of focus.
c.5. Aspek SDM dan Operasional, yaitu hambatan yang mempersulit OI dalam:
Pembagian kekuasaan (power), wewenang, peran, dan tanggung jawab di antara sesama anggota OI.
Rendahnya kuantitas dan kualitas SDM dalam suatu OI.
Besarnya biaya operasional suatu OI.
HAMBATAN BIROKRASI
Birokrasi: adalah struktur organisasi yang ditandai dengan kepatuhan terhadap prosedur standar.
Sikap birokrasi yang rumit akan:
a. Menghambat terciptanya iklim kerjasama yang kondusif di antara sesama anggota OI maupun antar-OI.
b. Membuang2 waktu.
c. Membuang2 biaya yang sangat besar.
d. Menghilangkan kesempatan.
Oleh karena itu, hambatan birokrasi dapat diatasi dengan beberapa cara berikut ini:
a. Memperjelas regulasi/kesepakatan yang sifatnya abu-abu;
b. Meninjau kembali regulasi secara periodik dan mengevaluasinya secara berkala agar regulasi tsb sejalan dengan Hukum Internasional yang ada;
c. Membagi beban tanggung jawab di antara sesama anggota OI secara adil.
d. Meningkatkan kuantitas dan kualitas profesionalisme SDM-nya melalui berbagai pelatihan, penelitian dan pengembangan, serta berbagai fasilitas yang diperlukan bagi pengembangan OI tsb. à Peningkatan kualitas SDM ini ditujukan bagi Sekretaris Jenderal, Staff, dan seluruh pegawai sipil internasional yang bekerja dalam OI tsb.
e. Semakin besar jumlah keanggotaannya, maka semakin besar pula biaya operasionalnya.
HAMBATAN POLITIS
Sejumlah Hambatan Politis yang seringkali dihadapi oleh suatu OI:
1. Terbatasnya Kedaulatan Setiap Negara anggota OI:
à Dapat menghambat upaya perdamaian dunia dan menciptakan stabilitas dalam percaturan politik internasional.
à Biasanya dihadapi oleh negara anggota OI yang bargaining position-nya lebih lemah.
à Ex: Dalam menghadapi kasus terkait negara lemah, peran PBB tampak kuat dan menonjol. Sebaliknya, PBB terlihat lemah dan tak berdaya dalam menghadapi aksi2 negara kuat.
2. Tidak adanya Lembaga Internasional otoritatif yang berkompeten dalam pengaturan sistem internasional.
à Segala norma dan institusi internasional seolah-olah mandul tidak berdampak serius terhadap para defector, terutama negara2 yang relatif kuat. Banyak negara besar melanggar dan tidak menaati kesepakatan bersama.
à Ex: PBB seperti ketakutan terhadap negara-negara besar tersebut sehingga terkesan negara-negara besar ini justru mengendalikan PBB.
3. Hambatan akibat tidak adanya sistem politik yang mampu bertindak untuk menguasai sistem internasional.
4. Hambatan yang muncul akibat tidak efektifnya kualitas konstelasi politik internasional serta kurangnya rasa kebersamaan di antara para anggota OI tsb.
5. Kurangnya inisiatif OI tsb untuk mengagendakan persoalan2 internasional yang sedang memanas.
Ex: Sengketa Laut China Selatan, isu Myanmar, konflik di Timur Tengah, dan isu lainnya.
6. Sebagai subjek Hukum Ointernasional, OI kurang mampu (gagal) dalam menghadirkan berbagai konsensus yang dapat mengikat secara universal dalam berbagai praktik dan dinamika hubungan internasional maupun dalam ekonomi politik global.
HAMBATAN KEUANGAN
Hambatan keuangan terdiri dari:
1. Terbatasnya waktu,
2. Terbatasnya pendanaan, dan
3. Terbatasnya sumber daya dalam mengoperasionalkan OI guna mencapai tujuan bersama.
Oleh karenanya, hambatan keuangan dalam suatu OI perlu diatasi dengan:
1. Melibatkan partisipasi dan rasa kebersamaan di antara sesama anggota OI.
2. Membagi beban yang dihadapi oleh OI tsb secara adil.
*********************************
No comments:
Post a Comment