ASPEK HUKUM
ORGANISASI INTERNASIONAL
SARANA2 HUBUNGAN INTERNASIONAL
· Hubungan internasional disebut juga sebagai hubungan antarbangsa atau antarnegara.
· Namun, HI tidak hanya terbatas antara dua negara atau antarnegara2 saja tetapi juga terjadi di antara negara dengan pihak lain yang berada di luar wilayah teritorial negara tsb, di mana kedudukan pihak lain itu sederajat dengan negara pada umumnya.
· Aktor (pelaku) dalam HI disebut sebagai subjek Hukum Internasional.
· Subjek Hukum Internasional adalah: orang atau badan/lembaga yang dianggap mampu melakukan perbuatan atau tindakan hukum yang diatur dalam Hukum Internasional dan dapat dipertanggungjawabkan secara Hukum Internasional atas perbuatannya tersebut.
· Hukum Internasional pada dasarnya dijalankan oleh subjek Hukum Internasional, yaitu aktor HI serta nonnegara.
Beberapa Subjek Hukum Internasional:
1. Negara: Merupakan subjek utama dalam Hukum Internasional karena negara merupakan pelaku penting dalam HI.
2. Organisasi Internasional: Merupakan subjek Hukum Internasional karena OI dapat melakukan hubungan dengan organisasi atau negara lain.
2.1. Contoh OI:
2.2. Organisasi2 antarpemerintah atau IGO (Inter-Governmental Organizations), seperti, PBB, OPEC, ASEAN, GNB, OKI, dsb.
2.3. Organisasi nonpemerintah atau NGO (Non Governmental Organizations), seperti, kelompok pecinta lingkungan Green Peace, Transparency International, dsb.
3. Pihak yang Bersengketa: Pihak yang bersengketa dalam suatu negara disebut sebagai subjek Hukum Internasional karena dianggap mewakili pihak dalam HI.
3.1. Contoh pihak yang bersengketa: Gerakan pembebasan seperti PLO.
4. Perusahaan Internasional
4.1. Perusahaan yang bersifat transnasional (TNC) atau multinasional (MNC) diperhitungkan sebagai aktor HI yang cukup strategis karena nilai aset atau jumlah kekayaannya yang sangat besar. Perusahaan2 besar yang memiliki jaringan usaha di seluruh dunia seperti ini dapat melakukan hubungan internasional.
4.2. Contoh TNC/MNC: perusahaan tambang PT Freeport McMoran, MacDonald, perusahaan minyak Exxon, dsb.
5. Tahta Suci
5.1. Pengakuan kepada Tahta Suci di Roma, Italia, sebagai subjek Hukum Internasional diberikan dengan alasan merupakan warisan sejarah. Sebab, Paus dianggap sebagai Kepala Negara Vatikan dan Kepala Gereja Katolik Roma. Selain itu, Vatikan juga memiliki perwakilan2 diplomatik di negara lain.
6. Individu
6.1. Individu yang dapat menjadi subjek Hukum Internasional adalah individu yang bisa mengadakan hubungan dengan suatu negara. Eksistensi individu sebagai aktor HI tergantung pada perannya dalam mewakili suatu misi. Namun, dalam HI kontemporer, individu dapat menjadi aktor yang bisa menentukan perubahan2 kebijakan internasional.
6.2. Contoh individu sebagai subjek Hukum Internasional: George Soros.
ASPEK OI DAN HUKUM OI
Organisasi hukum dari masyarakat internasional ini merupakan organisasi yang luas fungsinya, yakni mencakup berbagai kepentingan dari semua negara yang menjadi anggota masyarakat internasional.
Pembahasan Hukum Organisasi Internasional terkait dengan aspek2 filosofis maupun aspek administratif dari OI itu sendiri. Sebab, kedua aspek tsb merupakan faktor penting dalam pembentukan suatu OI.
Aspek filosofis menyangkut nilai2 historis, sedangkan aspek administratif lebih menentukan tingkat personalitas dan kapasitas suatu OI.
OI sebagai suatu proses juga menyangkut aspek2 perwakilan dari tingkat proses tsb yang telah dicapai pada waktu tertentu.
OI diperlukan dalam rangka:
kerjasama,
menyesuaikan dan mencari kompromi untuk meningkatkan kesejahteraan,
memecahkan persoalan bersama, serta
mengurangi pertikaian yang timbul.
Dari aspek hukumnya, OI lebih menitikberatkan pada wewenang dan pembatasan2 (restrictions) terhadap OI itu sendiri maupun anggotanya à sebagaimana termuat dalam berbagai ketentuan instrumen dasarnya, termasuk perkembangan organisasi secara praktis.
OI SEBAGAI SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL
Hubungan internasional merupakan proses perkembangan hubungan antarnegara karena kepentingan dua negara tidak dapat menampung kehendak banyak negara. Melalui OI itulah negara2 berupaya mencapai tujuan yang menjadi kepentingannya bersama, yaitu kepentingan di bidang kehidupan internasional.
Perkembangan OI sejak pertengahan abad ke–17 diimplementasikan ke dalam berbagai konferensi internasional yang melahirkan persetujuan2 melembaga melembaga dalam berbagai variasi, yakni, mulai dari komisi (commission), Perserikatan Bangsa-bangsa (United Nations), persemakmuran (commonwealth), masyarakat (community), kerjasama (cooperation), dsb.
Proses perkembangan OI tsb turut menciptakan norma2 hukum yang terkait dengan organisasi itu, di mana norma2 hukum tsb lalu membentuk suatu perjanjian yang disebut instrument dasar atau instrument pokok (constituent instrument).
Hukum OI hanya terkait pada OI2 tingkat pemerintahan karena melibatkan pemerintah negara2 anggota OI tsb sebagai pihak. Karenanya, OI ini dapat disebut sebagai Organisasi Internasional Public (Public International Organization).
Sebaliknya, ada pula OI yang bersifat nonpemerintah dan melibatkan badan2 atau lembaga2 swasta di dalam berbagai negara (Private International Organization).
Agar suatu OI mempunyai status pemerintahan (public), maka OI tsb harus dibentuk dengan suatu persetujuan internasional serta mempunyai badan2 khusus. Karena OI memiliki persetujuan internasional, maka pembentukan itu berada di bawah Hukum Internasional.
OI2 yang tidak memenuhi syarat sebagai suatu OI akan dikategorikan sebagai jenis OI privat. Oleh karena itu, OI2 privat dicakup oleh Hukum Privat, bukan oleh Hukum Publik. Namun, karena Hukum Privat merupakan hukum privat dari suatu negara, maka OI privat tersebut dicakup oleh hukum nasional. Sedangkan OI Publik dicakup oleh Hukum Internasional.
PERJANJIAN INTERNASIONAL
Perjanjian internasional: Adalah perjanjian yang diadakan oleh subjek2 Hukum Internasional dan bertujuan melahirkan akibat2 hukum tertentu.
Contoh perjanjian internasional: Perjanjian yang dibuat oleh suatu negara dengan negara lain, suatu negara dengan OI, suatu OI dengan OI lain, serta Tahta Suci dengan negara.
1. Sejumlah pengertian mengenai Perjanjian Internasional sbb:
2. Konvensi Wina 1969: Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat2 hukum tertentu.
3. Konvensi Wina 1986: Perjanjian internasional sebagai persetujuan yang diatur berdasarkan Hukum Internasional dan ditandatangani dalam bentuk tertulis di antara satu negara atau lebih serta di antara satu atau lebih OI atau antar-OI.
4. UU No 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri: Perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun yang diatur oleh Hukum Internasional dan dibuat secara tertulis oleh pemerintah RI dengan satu atau lebih negara, OI atau subjek Hukum Internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada pemerintah RI yang bersifat hukum publik.
5. UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional: Perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam Hukum Internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
6. Oppenheimer-Lauterpact: Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak2 yang mengadakan.
7. Dr. B. Schwarzenberger: Perjanjian internasional adalah persetujuan di antara subjek Hukum Internasional (lembaga2 internasional dan negara2) yang menimbulkan kewajiban2 mengikat dalam Hukum Internasional, baik itu yang berbentuk bilateral maupun multilateral.
8. Prof. Dr. Muchtar Kusumaatmaja, S.H. LLM: Perjanjian internasional adalah perjanjian antarbangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat2 tertentu.
8.1. Perjanjian internasional merupakan suatu persetujuan atau agreement.
8.2. Bentuk perjanjian internasional yang dilakukan antarbangsa maupun antar-OI tidak harus berbentuk tertulis.
8.3. Dalam perjanjian internasional ada hukum yang mengatur perjanjian tsb.
9. Subjek dan Objek dalam Perjanjian Internasional:
10. Subjek Perjanjian Internasional: semua subjek Hukum Internasional, terutama negara dan OI.
11. Obyek Hukum Internasional: semua kepentingan yang menyangkut kehidupan masyarakat internasional, terutama kepentingan ekonomi, sosial, politik, dan budaya.
12. Perjanjian Internasional berdasarkan Subjeknya:
12.1.1. Perjanjian antarnegara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek Hukum Internasional.
12.1.2. Perjanjian internasional antara negara dan subjek Hukum Internasional lainnya.
12.1.3. Perjanjian antarsesama subjek Hukum Internasional selain negara, yaitu OI2 lainnya.
13. Contoh:
13.1. Perjanjian antar-OI Tahta Suci (Vatikan) dengan organisasi Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE).
13.2. Kerjasama ASEAN dan MEE.
OI: REZIM INTERNASIONAL DAN HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL
Perbedaan OI dan Rezim Internasional sbb:
1. Rezim Internasional: keanggotaan dan sifatnya tidak mengikat, boleh masuk dan boleh keluar à Rezim ada karena adanya ketidakpuasan pada tatanan aturan internasional dan organisasi. Rezim Internasional ini hadir karena adanya ekspektasi yang bersifat jangka pendek maupun jangka panjang.
2. OI: keanggotaan dan sifatnya mengikat, peraturannya terikat pada hukum internasional à Terdapat asumsi bahwa eksistensi PBB sebagai OI yang dibentuk pasca PD II didukung oleh hegemoni internasional, yaitu Amerika Serikat à Terkait dengan Teori Stabilitas Hegemoni yang dikemukakan oleh Charles Kindleberger.
HUKUM OI à Teori GROTIUS dan Implementasinya dalam Pembentukan Perjanjian Internasional
Konsep Hukum Internasional menurut Grotius mengemukakan bahwa pemerintah itu sama (government are equal) dan bebas dalam menjalin hubungan dengan negara lain (free in foreign relations).
Oleh sebab itu, perjanjian yang terjalin di antara sesamanya mengikat kedua belah pihak sebagai suatu janji yang harus dipenuhi. Dengan demikian, setiap negara mempunyai kedudukan yang sama dalam pembentukannya. Apalagi dengan adanya konsep pacta sunt servanda yang memungkinkan setiap negara mempunyai kesetaraan dalam pembentukan perjanjian.
Grotius juga mengemukakan penerapan hukum internasional yang dilepaskan dari pengaruh keagamaan atau kegerejaan. Konsep ini menandai perkembangan hukum internasional modern karena telah mendorong dibentuknya Perjanjian Westphalia pada 1648 sebagai suatu penyelesaian politik yang mengakhiri perang 30 tahun di daratan Eropa yang diawali oleh pertikaian antaragama. Perjanjian inilah yang pertama kali mengakui prinsip kedaulatan territorial.
Berdasarkan Hukum Alam, Grotius merefleksikan inspirasinya dalam memahami Hukum Internasional dengan menyatakan bahwa Hubungan Internasional akan takluk pada:
Peraturan hukum,
Perbedaan antara perang adil (bellum justum) dan perang tidak adil (bellum injustum), serta
Pengakuan hak2 dan kebebasan2 fundamental individu, netralitas terbatas, dan ide perdamaian.
Konsep Hukum Internasional yang dikemukakan Grotius telah membedakan OI dan susunan masyarakat internasional baru (pasca Westphalia) versus masyarakat Kristen Eropa Abad Pertengahan sbb:
Negara2 merupakan satuan2 teritorial yang berdaulat. Setiap negara di dalam batas2 wilayahnya mempunyai kekuasaan tertinggi yang eksklusif;
Hubungan2 internasional didasari oleh kemerdekaan dan persamaan derajat;
Masyarakat negara2 bangsa tidak mengakui kekuasaan di atas mereka seperti kekuasaan seorang Kaisar pada Abad Pertengahan dan Paus sebagai Kepala Gereja terhadap mereka;
Hubungan di antara negara2 banyak dilandasi oleh Lembaga Hukum Perdata Romawi;
Negara2 bangsa mengakui adanya hukum internasional sebagai hukum yang mengatur hubungan antarnegara. Namun, negara tetap memiliki peran terbesar dalam mematuhi hukum ini;
Tidak adanya Mahkamah Internasional dan kekuatan Polisi Internasional untuk memaksakan ditaatinya ketentuan2 dalam Hukum Internasional;
Lunturnya faktor keagamaan Katolik Roma telah menggeser pandangan masyarakat internasional mengenai alasan berperang, yaitu dari doktrin sebelumnya mengenai Perang Suci (agama) yang adil (bellum justum) bergeser menjadi perang sebagai salah satu cara penggunaan kekerasan dalam penyelesaian sengketa untuk mencapai tujuan kepentingan nasional.
Dalam realitas Hubungan Internasional kontemporer, keinginan membangun kerja sama antarnegara telah banyak ditunjukkan oleh masyarakat internasional sebagai langkah untuk memenuhi kepentingannya sendiri dengan memanfaatkan bantuan negara lain. Oleh sebab itu, hubungan kerja sama antarnegara diarahkan pada pemenuhan kebutuhan dan kepentingan masyarakat internasional dalam mencapai tujuannya. Tujuannya adalah mencapai kesinambungan kepentingan melalui pengembangan pola hubungan kerja sama antarnegara.
Akan tetapi, fenomena global kontemporer yang borderless ini juga menunjukkan bahwa suatu perjanjian internasional seringkali dilanggar secara sepihak oleh beberapa negara dengan mengatasnamakan kepentingan bersama atau kepentingan masyarakat internasional.
Pada dasarnya, Hukum Internasional yang menyatakan bahwa setiap pemerintah sama dan bebas dalam menjalin hubungan kerjasama dengan negara lain merupakan niat yang tulus dalam membentuk tatanan dunia baru yang sangat harmonis. Akan tetapi, pada pasca perang dingin kondisi dunia internasional tidak langsung menuju perdamaian yang dicita-citakan. Konstelasi politik global justru semakin diwarnai oleh banyaknya perilaku negara yang cenderung berperilaku superior dalam menerapkan kepentingannya.
Keruntuhan Uni Soviet telah menyebabkan Amerika Serikat dapat melenggang lebih bebas dalam memainkan peranannya secara unilateral dalam percaturan politik internasional. Kecenderungan ini telah menafikan kesepahaman dalam menjalin hubungan kerjasama internasional. Realitas ini juga menyebabkan Hukum Internasional akan terlihat sebagai hukum yang memaksakan kehendak kepentingan Amerika Serikat dibandingkan sebagai bagian dari kepentingan bersama masyarakat internasional. Kondisi ini tentu menghambat terwujudnya tatanan dunia baru yang adil dan sejahtera.
TEORI OI
Tiga (3) teori yang dapat menjelaskan signifikansi OI secara menyeluruh sbb:
1. Teori Integrasi à Generalisasi pertumbuhan OI menurut pendekatan Teori Integrasi, menurut David Mitrany, “fungsionalisme”adalah proses organisasi yang awalnya merupakan kerjasama teknis dan fungsional di area yang khusus (sempit atau spesifik). Lalu, meluas ke area yang lebih bersifat sosial dan ekonomi. Bahkan ke ranah politik yang lebih sensitif.
2. Teori Kooperasi à Teori “cooperation” ialah sudut pandang mengenai kemungkinan terjadinya kerjasama dalam sistem dunia yang anarki. Teori ini digunakan aliran Realis dan Neorealis karena:
1) Realis beranggapan bahwa dalam suatu kolaborasi (kerjasama), aktor negara (sebagai “unitary actor” dan “state-centric) terdapat kecenderungan untuk bertindak “self interested, power seeking, dan kompetitif, with no real virtual propect and more than minimal, seeking a short term engagement with international organisation”.
2) Sementara itu, Neorealis menambahkan bahwa alasan negara2 berada dalam kondisi anarki tetapi masih terlibat kerjasama dalam OI adalah karena organisasi mampu memberikan kondisi yang mengurangi ketakutan maupun ancaman meskipun masih terdapat kemungkinan terjadinya pelanggaran terhadap berbagai kesepakatan oleh negara2 anggotanya.
3. Teori Governance à Teori Governance menggunakan premis Liberalis yang mengemukakan bahwa meskipun dalam kondisi anarki, berbagai struktur peraturan, norma, maupun institusi telah muncul dalam banyak area dunia internasional. Teori ini menggunakan berbagai aturan dalam membatasi pemerintahan (governments).
4. Teori Kritis (Critical Theory), Constructivist, Marxist, dan Feminist à Teori Kritis, mengutarakan sbb:
· Kerjasama dalam OI bersifat eksploitatif;
· Kerjasama dalam OI cenderung bias gender dan mengabaikan hak2 wanita dan anak2.
ASPEK UMUM STATUS HUKUM OI
Pihak2 dalam OI:
Pihak dalam suatu OI yang dibentuk atau didirikan melalui perjanjian adalah negara, bukan pemerintah. Sebab, pemerintah hanya bertindak atas nama negara.
Setelah menjadi pihak dalam suatu perjanjian untuk membentuk suatu OI, negara tsb menerima kewajiban2 di mana pelaksanaan kewajiban tsb akan dilakukan oleh pemerintah negara itu, bukan dilakukan oleh negara secara keseluruhan.
Perjanjian untuk membentuk suatu OI merupakan instrument pokok pada organisasi tsb yang merupakan sumber hukum pokok bagi OI.
Suatu OI berlaku sejak OI tsb ditetapkan dan berlangsung terus sampai perjanjian itu menyatakan berakhir. Namun, jarang ada perjanjian yang menegaskan berakhirnya suatu OI (express act).
Contohnya:
1. Peralihan dari LBB menjadi PBB
LBB dan PBB tidak memuat keterangan tentang berakhirnya organisasi itu karena PBB dan LBB memang memiliki tujuan permanen. Namun, tanpa adanya rekomendasi Dewan, Majelis Liga telah membubarkan LBB melalui Resolusi LBB pada 18 April 1946 dan membentuk Board of Liquidation yang bertugas mengurus segala persiapan terkait pembubaran LBB.
Bubarnya LBB pada 1946 telah menjadikan PBB sebagai satu–satunya OI pengganti LBB à Meskipun Atlantic Charter (Piagam Atlantic) dan Dumberton Oaks sama sekali tidak menyinggung masalah LBB.
Terkait dengan pelimpahan tugas, mulanya Komisi Persiapan PBB dalam menanggapi laporan dari Komite Eksekutif Liga tidak dapat menerima gagasan mengenai pelimpahan tugas2 LBB secara en bloc.
Komite Persiapan PBB mengadakan tinjauan seperlunya dalam berbagai tugas yang dikehendaki oleh PBB maupun badan2 khusus, seperti :
1. Tinjauan mengenai tugas politik Majelis Umum;
2. Tinjauan mengenai tugas teknik dan non politik Dewan Ekonomi dan Sosial.
Pelimpahan tugas2 tertentu ini kemudian disahkan oleh Majelis Umum PBB . Namun, ternyata tidak ada tugas2 politik yang dibebankan selain persoalan2 politik yang sebelumnya merupakan wewenang Liga.
2. Kasus penjelmaan OI ke dalam OI bentuk lain juga terdapat pada Organization for European Cooperation. OI ini lalu berubah menjadi Organization for Economic Cooperation and Development (EOCD) setelah negara2 di luar Eropa masuk menjadi anggota, seperti, Canada, Jepang, dan Amerika Serikat.
Selain pelimpahan milik seperti yang terjadi pada kasus LBB menjadi PBB, ada pula pelimpahan wewenang dari suatu OI ke OI lainnya (transfer of competence) sebagaimana terjadi pada 1959 ketika Western European Union melimpahkan sebagian wewenangnya kepada Council of Europe, yaitu wewenang dalam bidang kegiatan sosial dan kesehatan saja. Sedangkan wewenang di bidang kegiatan politik dan militer tetap diteruskan oleh Western Europe Union. à Hal ini dimungkinkan karena keanggotaan kedua organisasi tersebut sama. Pelimpahan semacam itu hanya diatur melalui persetujuan terpisah (partial agreement).
Suatu OI dapat membentuk OI baru dalam melaksanakan beberapa kegiatan yang lebih aktif. Pembentukan OI baru yang merupakan OI “generasi kedua” ini membuat OI menjalankan fungsinya secara terpisah dan bebas, apalagi jika OI tsb mempunyai Anggaran Dasar dan aturan tata cara tersendiri. Kasus ini juga terjadi dalam sistem PBB dan Dewan Eropa (Council of Europe).
Majelis Umum PBB pada tahun 1965 membentuk United Nations Institute for Training and Research (UNITAR) sebagai lembaga otonom PBB, terutama untuk melaksanakan kegiatan latihan dan riset agar PBB dapat mencapai tujuannya secara efektif.
Pada 1967, PBB juga telah membentuk organisasi baru lainnya, yaitu United Nations Industrial Development Organization (UNIDO). Organisasi ini juga bersifat otonom. Tugasnya adalah memajukan dan meningkatkan industrialisasi negara2 negara berkembang serta mempersatukan kegiatan pengembangan industri dalam sistem PBB.
Dalam lingkungan Dewan Eropa, Komite Menteri (Committee of Ministers) telah membentuk Dana Pemukiman (Resettlement Fund) untuk menangani masalah2 pengungsian. Tindakan untuk membentuk organisasi secara terpisah ini dilakukan guna menjamin tersedianya dana tersendiri bagi organisasi baru tersebut serta meningkatkan kapasitas bantuan dari luar maupun dalam mengajukan tuntutan2 secara terpisah.
PERSONALITAS HUKUM ORGANISASI INTERNASIONAL
Setiap OI yang dibentuk melalui suatu perjanjian akan memiliki personalitas hukum sebagai subjek dalam Hukum Internasional. Personalitas hukum ini penting dimiliki oleh setiap OI agar OI tersebut dapat berfungsi dalam HI dan memiliki kapasitas untuk melaksanakan fungsi hukum, seperti, membuat kontrak, membuat perjanjian dengan suatu negara, atau mengajukan tuntutan dengan negara lainnya.
Menurut Maryan Green, ”negara2 anggota suatu OI akan berusaha mencapai tujuan bersamanya dalam berbagai aspek kehidupan internasional, bukan untuk mencapai tujuan masing2 negara atau tujuan yang tidak dapat disepakati bersama. Guna mencapai tujuan itu sebagai suatu kesatuan, maka OI harus mempunyai kemampuan untuk melaksanakan tujuan tersebut atas nama semua negara anggotanya”. à Tindakan OI ini merupakan hak yang dijamin oleh Hukum Internasional.
Sebelum PBB terbentuk, masalah personalitas hukum suatu OI banyak menimbulkan pertentangan di kalangan para ahli Hukum OI. Ketika itu pernah timbul masalah akibat dalam Covenant LBB tidak memuat masalah personalitas hukum secara khusus. Namun, masalah itu kemudian dapat diselesaikan oleh pemerintah Swiss dan LBB melalui Modus Vivendi 1921. Sekretaris Jenderal PBB menyambut baik pernyataan pemerintah Swiss tersebut dan menganggap bahwa masalah personalitas hukum itu tidak perlu dirinci dan diatur secara tuntas, tetapi hanya diselesaikan melalui pernyataan saja. Dalam perkembangannya, pemerintah Swiss kemudian menegaskan sikapnya melalui Modus Vivendi 1926.
Walaupun personalitas hukum bagi suatu OI itu tidak dicantumkan dalam instrument pokoknya, OI sebagai subjek Hukum Internasional tidak perlu kehilangan personalitas hukumnya karena OI tsb tetap mempunyai kapasitas untuk melakukan prestasi hukum sesuai dengan aturan dan prinsip2 dalam Hukum Internasional. Dengan adanya personalitas hukum ini, OI dapat mengembangkan fungsinya dalam mencapai tujuan2 utamanya.
Dua (2) Pengertian berbeda mengenai Personalitas Hukum OI:
Personalitas hukum yang terkait dengan hukum negara di mana negara itu menjadi tuan rumah atau markas besar suatu OI (Personalitas Hukum dalam kaitannya dengan Hubungan Internasional)
Personalitas hukum yang terkait dengan negara2 atau subjek Hukum Internasional lainnya (Personalitas Hukum dalam kaitannya dengan Hukum Internasional)
Contohnya:
Dalam proses pembentukan PBB ketika merumuskan Piagam Konferensi Internasional mengenai Organisasi Internasional di San Fransisco pada April 1945 tidak mencantumkan secara khusus masalah Personalitas Hukum à kecuali yang dimuat dalam Pasal 104 Piagam Konferensi, yaitu ”bahwa badan PBB jika perlu dapat memiliki kapasitas hukum di wilayah setiap negara anggotanya dalam rangka melaksanakan fungsi dan mencapai tujuan badan tersebut”.
PENTINGNYA LEGAL PERSONALITY DALAM OI
A. Personalitas Hukum yang terkait dengan Hukum Internasional
Personalitas hukum suatu OI dalam Hukum Internasional terkait dengan kelengkapan OI tersebut dalam memiliki kapasitas untuk melakukan prestasi hukum yang berhubungan dengan negara lain maupun negara2 anggotanya, termasuk kesatuan (entitas) lainnya.
Kapasitas tsb telah diakui dalam Hukum Internasional sebagai subjek Hukum Internasional agar suatu OI dapat menjalankan fungsinya secara efektif sesuai mandat yang telah dipercayakan oleh para anggotanya.
Dari segi hukum, OI sebagai suatu kesatuan (entitas) yang telah memiliki kedudukan personalitas tsb tentu memiliki wewenang untuk mengadakan berbagai tindakan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam instrumen pokoknya maupun dalam keputusan OI yang telah disetujui oleh para anggotanya. Namun, hal ini banyak menimbulkan perselisihan karena wewenang OI tsb tidak disebutkan secara explisit di dalam instrumen pokoknya.
B. Personalitas Hukum yang terkait dengan Hukum Nasional
Personalitas hukum yang terkait dengan Hukum Nasional lebih banyak menyangkut masalah keistimewaan dan kekebalan suatu OI, termasuk wakil2 negara anggotanya dan para pejabat sipil internasional yang bekerja pada OI tsb.
Contohnya:
Dalam perkembangan personalitas hukum PBB telah terjadi suatu proses evolusi yang sangat penting, terutama terkait dengan berbagai hal yang tidak dimuat secara eksplisit dalam ketentuan2 Piagam PBB.
Perkembangan tersebut menyangkut hak suatu OI atau kesatuan lainnya mengenai kebebasan di dalam kegiatan2 yang dilakukan oleh pejabat2nya, termasuk kewajiban organisasi itu untuk melindungi mereka.
à Artinya, PBB mempunyai kapasitas hukum untuk mengajukan tuntutan internasional terhadap suatu negara anggota PBB maupun nonnegara jika terjadi suatu bencana yang menimpa pejabat2 PBB dalam melaksanakan tugasnya.
Misalnya, ketika pertama kalinya dalam sejarah PBB terjadi peristiwa pembunuhan terhadap seorang mediator PBB di Palestina, Count Folke Bernadotte dan ajudannya Kolonel Serot dalam perjalanan dinas mereka ke Jerusalem ketika sedang melaksanakan tugas PBB pada tahun 1948. Sekjen PBB ketika itu, Trygve Lie, menganggap pembunuhan tsb sebagai ”suatu penghinaan yang sangat berat dan belum pernah terjadi terhadap wewenang serta martabat PBB”.
Kejadian ini lalu mengangkat persoalan yang terkait dengan status internasional seluruh OI yang ada. Langkah selanjutnya, Sekjen PBB mempersiapkan suatu memorandum mengenai persoalan penggantian kerugian atas musibah yang terjadi dalam penugasan PBB.
Memorandum tsb lalu disampaikan dalam Sidang ke-3 Majelis Umum PBB pada tahun 1948 dengan mengajukan tiga (3) masalah pokok sbb:
Pernyataan apakah suatu negara mempunyai tanggung jawab terhadap PBB atas musibah atau kematian dari salah seorang pejabatnya,
Kebijaksanaan secara umum mengenai kerusakan dan usaha2 untuk mendapatkan ganti rugi,
Cara2 yang akan ditempuh untuk penyampaian dan penyelesaian mengenai berbagai tuntutan.
Menurut Sekjen PBB Trygve Lie dalam Majelis Umum PBB 1948, musibah yang menimpa Pejabat Utusan PBB dalam menunaikan tugasnya juga merupakan musibah atau kerugian PBB sebagai suatu kesatuan (entity) sehingga PBB mempunyai hak untuk mengajukan kompensasi. Ia yakin bahwa PBB memiliki kapasitas hukum dalam Hukum Internasional untuk mengajukan tuntutan terhadap suatu negara anggota PBB maupun bukan.
Ada lima (5) pandangan berbeda yang terkait dengan hubungan antara kapasitas PBB dalam memiliki personalitas hukum secara internasional (international legal personality) dan kekuasaan PBB untuk mengajukan tuntutan pada tingkat internasional:
Perwakilan Yunani di PBB, Spiroppulos, menyatakan “hampir yakin bahwa PBB tidak mempunyai kapasitas de lege lata” dalam mengambil tindakan untuk mempertahankan pejabat utusannya.
Begitu juga dengan Wakil Syria di PBB, Tarazi yang menanggapi bahwa ”PBB tidak menikmati hak semacam itu karena tidak ada ketentuan dalam hukum yang memberikan hak untuk itu dan hal ini juga sebelumnya belum pernah terjadi sehingga tidak dapat dijadikan contoh. Yang ada hanyalah hukum yang mengakui personalitas internasional suatu negara, bukan personalitas hukum secara internasional dari PBB itu sendiri.”
Perwakilan Inggris di PBB Sir Gerald Fitzmaurice berpendapat bahwa ”ada peluang untuk menyangsikan kedudukan yang tepat bagi PBB dan menyangsikan hak PBB untuk mengajukan suatu tuntutan dalam taraf internasional”. Ia juga menyatakan bahwa jika kapasitas hukum nasional telah diberikan kepada suatu kesatuan (entity) di bawah Piagam PBB, maka kapasitas PBB tidak lagi diberikan di bawah Hukum Internasional.
Sedangkan Wakil Belgia di PBB, Kaeckenbeeck, menyatakan bahwa negaranya telah mengusulkan di dalam Konferensi San Fransisco agar dalam Piagam memuat suatu pasal terpisah mengenai personalitas hukum secara internasional (international legal personality).
Kelompok negara lain seperti Amerika Serikat yang diwakili oleh Maktos tetap beranggapan bahwa PBB dapat mengajukan tuntutan internasional. Namun, Maktos membatasi hak PBB pada kerugian2 yang dideritanya akibat pelanggaran Hukum Internasional. Ia juga berpendapat bahwa hak untuk memprakarsai suatu tuntutan atas nama korban merupakan hak negara dari korban tsb di mana PBB tidak dapat “mengambil alih kekuasaan dari suatu negara untuk mengajukan tuntutan atas nama warga negaranya.
Kelompok negara2 lainnya yakin bahwa PBB mampu mengajukan suatu tuntutan internasional untuk dua jenis kerugian.
Wakil dari Prancis, Chaumont, menegaskan bahwa personalitas internasional diatur dalam Pasal 104 Piagam dan diakui dalam Pasal 1 Convention on Privileges anf Immunities. Berdasarkan Pasal 105, Majelis Umum PBB dapat menentukan status internasional para pejabatnya. Dalam Pasal 100 Piagam PBB menyebutkan kapasitas internasional PBB sebagai suatu kesatuan untuk mempertahankan kepentingan2 dari wakil PBB yang diakui secara implisit.
Kemudian Raafat, Wakil Mesir, menambahkan bahwa ”personalitas hukum PBB secara internasional telah diberlakukan dan Hukum Internasional telah berkembang secara perlahan yang mengarah pada pengakuan terhadap hak personalitas hukum secara internasional (international legal capacity) untuk mengajukan tuntutan secara bebas bagi negara2 yang warga negaranya menjadi korban.”
Wakil Uni Soviet, Morozov, menganggap bahwa setelah PBB memberikan kompensasi kepada wakilnya, maka Sekjen yang telah berkonsultasi dengan negara yang warga negaranya menjadi korban harus mengajukan tuntutan kepada pengadilan untuk mendapatkan “pembayaran ganti rugi”.
FUNGSI OI SEBAGAI PEMBUAT HUKUM
OI yang dibentuk oleh negara2 anggotanya melalui instrument pokok yang telah disetujui bersama merupakan mekanisme kerjasama dalam suatu kegiatan di berbagai sektor kehidupan internasional yang menjadi kepentingan bersama. Namun, ketentuan2 yang tercermin dalam instrumen pokok suatu OI seringkali tak dapat menangkal berbagai tantangan dalam perkembangan dan kemajuan sektor2 kehidupan internasional.
Oleh karenanya, demi menjawab berbagai tantangan tsb, maka suatu OI harus menciptakan aturan2 baru melalui suatu proses pembuatan hukum (law making process) berbentuk persetujuan, perjanjian, konvensi, maupun dalam bentuk instrument lainnya seperti deklarasi dsb.
Dua (2) Aspek yang terdapat dalam Sifat OI yang Dinamis sbb:
Aspek ke Luar: Dalam menghadapi berbagai tantangan, OI harus dapat mengembangkan kegiatannya di berbagai bidang sesuai dengan tujuan2 yang ingin dicapainya.
Aspek ke Dalam: Tantangan2 yang dihadapi meliputi berbagai persoalan yang bersifat konstitusional, termasuk struktur OI itu sendiri.
à Jawaban terhadap berbagai tantangan ke luar maupun ke dalam harus dilakukan dalam kerangka Hukum Internasional yang disetujui bersama melalui proses pembuatan hukum.
Berbagai proses pembuatan hukum oleh suatu OI terkait dengan klasifikasi umum sumber2 Hukum Internasional.
Berdasarkan Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional, sumber utama Hukum Internasional adalah perjanjian, kebiasaan, dan prinsip2 hukum secara umum yang masing2 memiliki cara berbeda dalam pembuatan Hukum Internasional.
Di satu pihak, perjanjian dibuat melalui persetujuan yang dinyatakan (express conset) oleh semua pihak, sedangkan aturan2 dalam hukum disepakati secara diam2 oleh negara2 anggota.
Di lain pihak, prinsip2 hukum secara umum bukanlah merupakan sumber Hukum Internasional yang dapat disepakati.
Sedangkan fungsi pembuat hukum suatu OI telah dinyatakan dalam ketentuan2 instrument pokoknya. à Di dalam PBB misalnya, fungsi pembuat hukum badan PBB dijelaskan dalam Pasal 13 (1) (a) dan (b) Piagam PBB.
Istilah fungsi pembuatan hukum dapat mencakup semua bidang dalam OI, termasuk masalah yang bersifat konstitusional maupun struktural.
Klasifikasi fungsi pembuatan hukum dalam lingkungan internasional harus mengikuti klasifikasi umum sumber Hukum Internasional.
Cara pembuatan Hukum Internasional berbeda-beda dalam setiap kasus.
PBB melakukan pembuatan hukum melalui perjanjian dan kebiasaan.
Oleh karena itu, OI terkait dengan Hubungan Internasional dan Hukum OI itu sendiri sebaiknya:
1. Intervensi OI jangan sampai menyalahi falsafah dan pandangan hidup negara2 anggotanya.
2. Sebaiknya Hukum OI dapat mewakili seluruh aspirasi negara2 yang menjadi anggota organisasi tsb.
3. Sebaiknya OI mampu menjalankan fungsinya secara efektif sesuai mandat yang telah dipercayakan oleh para anggotanya.
********************
No comments:
Post a Comment