Konflik etnis adalah konflik yang terkait dengan permasalahan2 mendesak mengenai politik, ekonomi, sosial, budaya, dan teritorial di antara dua komunitas etnis atau lebih. (Brown, 1997)
Konflik etnis seringkali bernuansa kekerasan, tetapi bisa juga tidak. Konflik etnis di Bosnia dan Angola memiliki dimensi kekerasan yang luar biasa besar. Sementara, permintaan warga Quebec untuk memperoleh otonomi lebih besar dari pemerintah Kanada hampir tidak memiliki dimensi kekerasan sama sekali.
Banyak konflik lokal suatu masyarakat sama sekali tidak memiliki basis etnisitas. Jadi, konflik2 tsb tidak bisa disebut sebagai konflik etnis. Pertempuran antara pemerintah Kamboja dengan tentara Khmer Merah tidak pernah bisa disebut sebagai konflik etnis karena hakekat konfliknya adalah persoalan ideologi, bukan persoalan etnis.
Konflik etnis biasanya juga berawal dari konflik lokal yang sama sekali tidak memiliki basis etnisitas tetapi kemudian melebar cakupannya, bahkan sampai melintasi batas2 negara (Brown, 1997).
Biasanya, negara tetangga dari komunitas yang berkonflik memilih salah satu alternatif dari dua bentuk intervensi berikut ini, yaitu:
1. Memilih untuk menutup perbatasannya guna mencegah penyebaran konflik lebih jauh, atau
2. Memilih untuk melakukan intervensi ke komunitas yang tengah berkonflik guna melindungi kepentingan ekonomi maupun kepentingan politik mereka. Komunitas internasional juga bisa melakukan intervensi atas dasar kemanusiaan, terutama ketika konflik yang terjadi mulai menyebar dan melukai banyak warga sipil.
Menurut Azar sebagaimana dikutip oleh Miall, Ramsbotham, dan Woodhouse, dalam “Teori Konflik Sosial yang Berlarut-larut” (Protracted Social Conflict –PSC), mereka menilai bahwa negara2 pasca Westphalian lebih merupakan bagian masalah daripada bagian dari penyelesaian.
Pendapat mereka didukung oleh Anthony Smith yang berargumentasi bahwa “ada ketidakstabilan inheren dalam inti konsep bangsa, yang tampaknya terombang-ambing di antara dua kutub etnis (komunitas atau orang2) dan negara yang mencoba menguasai serta mengatasi dua kutub ini”.
Ukuran besarnya konflik merupakan salah satu variabel terpenting dalam menentukan kemungkinan penyelesaiannya. Konflik yang besar dapat diperkecil dengan mengurangi persepsi pesertanya mengenai kepentingan yang berbeda. Atau, yang menyusutkan apa yang dianggap penting dari yang dipertaruhkan.
M. Deutsch berpendapat bahwa konflik dapat dikelola jika:
1. ukurannya bisa disusutkan (dipersempit),
2. kemunculan issue bisa dibuat tidak begitu sentral,
3. jalan yang banyak untuk menyelesaikannya dapat diciptakan, dan
4. issue tersebut dapat dipecah menjadi sub issue. (M. Deutsch 1973: 369-373).
Emanuel Adler adalah penganut Perspektif Konstruktivis, yaitu perspektif yang “memandang dunia materi dalam membentuk dan dibentuk oleh aksi manusia serta berbagai interaksi berdasarkan dinamika normatif dan interpretasi epistemik terhadap dunia materi.”
Stephen van Evera telah mengklasifikasikan “Penyebab Perang atau Damai “ berdasarkan Perspektif Konstruktivis ke dalam empat hal:
1. Nasionalisme, disebabkan oleh:
a. Loyalitas yang diberikan kepada etnis atau komunitas nasional sebagai pengganti loyalitas kepada kelompok lain. Loyalitas ini didasarkan atas ideologi politik atau keluarga yang sama.
b. Etnik atau komunitas nasional ini membangkitkan gairah untuk mendirikan negara merdeka.
2. Lingkungan:
Maksudnya adalah lingkungan yang dikelilingi oleh gerakan-gerakan nasionalis yang bisa menyebabkan terjadinya perilaku perang atau damai.
3. Ideologi.
4. Ideologi Pandangan sejarah.
• Konflik etnis terhebat pasca Perang Dingin terjadi di Eropa Timur, yaitu di wilayah Balkan. Konflik etnis yang menimpa eks negara Yugoslavia ini terjadi akibat disintegrasi Yugoslavia yang kemudian pecah menjadi enam (6) negara, salah satunya Bosnia-Herzegovina.
• Dalam hal ini, Smith (1991) sebagaimana dikutip oleh Stephen Ryan dalam essay-nya yang berjudul “Nationalism and Ethnic Conflic”, mendefinisikan etnis sebagai “based on the attachment we feel for people who share the same culture as us…. It also needs a myth of common descent, a shared history, a sense of solidarity and an association with a spesific territory.”
• Artinya, penggunaan istilah konflik etnis berkaitan dengan prakonsepsi. Penyebab utama konflik internal dalam suatu masyarakat adalah akibat dari ketidakmampuan dua atau lebih kelompok2 kultural untuk hidup bersama. Oleh karena itu, bentuk pemisahan adalah solusi yang terbaik.
Komunitas Etnis dan Konflik Etnis
Menurut Brown, kata ‘konflik etnis’ seringkali digunakan secara fleksibel. Bahkan, dalam beberapa penggunaannya, kata ini justru digunakan untuk menggambarkan jenis konflik yang sama sekali tidak mempunyai basis etnis. Contohnya, konflik di Somalia. Banyak pihak mengategorikan konflik yang terjadi di Somalia sebagai konflik etnis. Padahal, Somalia adalah negara paling homogen dalam hal etnisitas di Afrika.
Konflik di Somalia terjadi bukan karena pertentangan antaretnis, melainkan karena pertentangan antara penguasa lokal satu dengan penguasa lokal lainnya di mana keduanya berasal dari etnis yang sama.
Definisi yang lebih spesifik mengenai pengertian etnis dikemukakan oleh Anthony Smith bahwa “komunitas etnis adalah suatu konsep yang digunakan untuk menggambarkan sekumpulan manusia yang memiliki nenek moyang serta ingatan sosial yang sama maupun beberapa elemen kultural”.
Elemen2 kultural dalam komunitas etnis adalah:
1. Keterkaitan dengan tempat tertentu, dan
2. Memiliki sejarah yang mirip (lebih kurang sama).
Kedua hal ini biasanya menjadi ukuran bagi solidaritas dari suatu komunitas.
Menurut Smith, setidaknya ada enam (6) hal yang harus dipenuhi oleh suatu kelompok sehingga dapat disebut sebagai ‘komunitas etnis’ yakni:
1. Suatu kelompok haruslah memiliki namanya sendiri. Tidak adanya nama spesifik untuk suatu kelompok belum terbentuknya identitas sosial yang cukup solid untuk dapat disebut sebagai suatu komunitas etnis.
2. Oran2 di dalam kelompok tsb harus yakin bahwa mereka memiliki nenek moyang yang sama. Keyakinan ini lebih penting daripada ikatan biologis. Ikatan biologis mungkin saja ad. Namun, tidak menjadi inti dari keyakinan bahwa suatu kelompok memiliki leluhur yang sama.
3. Orang2 di dalam kelompok tsb harus memiliki ingatan sosial yang sama. Kesamaan itu biasanya ditandai dengan adanya mitos2 dan legenda yang sama, yang disampaikan dari satu generasi ke generasi berikutnya secara lisan.
4. Kelompok tsb harus berbagi kultur yang sama. Kesamaan kultur tersebut dapat dilihat dalam berbagai kombinasi antara bahasa, agama, norma-norma adat, pakaian, musik, karya seni, arsitektur, dan bahkan makanan.
5. Orang2 di dalam kelompok tersebut harus merasa terikat pada suatu teritori tertentu, terutama teritori yang sedang mereka tempati.
6. Orang2 di dalam kelompok itu harus merasa dan berpikir bahwa mereka adalah bagian dari satu kelompok yang sama sehingga suatu kelompok dapat disebut sebagai komunitas etnis.
Kesimpulan berdasarkan kriteria tsb adalah “konflik etnis merupakan konflik yang terkait dengan persoalan2 mendesak mengenai politik, ekonomi, sosial, budaya, dan teritorial di antara dua komunitas etnis atau lebih”. (Brown, 1997).
Konflik etnis seringkali bernuansa kekerasan, tetapi bisa juga tidak. Konflik etnis di Bosnia dan Angola memiliki dimensi kekerasan yang sangat besar. Sementara, permintaan orang-orang Quebec untuk memperoleh otonomi lebih besar dari pemerintah Kanada hampir tidak memiliki dimensi kekerasan sama sekali.
Dalam hal ini, banyak konflik lokal suatu masyarakat yang sama sekali tidak memiliki basis etnisitas. Jadi, konflik2 tsb tidak bisa disebut sebagai konflik etnis. Pertempuran antara pemerintah Kamboja dengan tentara Khmer Merah tidak pernah bisa disebut sebagai konflik etnis. Sebab, hakekat konfliknya adalah persoalan ideologi, bukan persoalan etnis.
Menurut Brown, konflik etnis biasanya berawal dari konflik lokal yang sama sekali tidak memiliki basis etnisitas, tetapi kemudian melebar cangkupannya, bahkan sampai melintasi batas-batas negara (Brown, 1997).
Biasanya, negara tetangga dari komunitas yang berkonflik memilih satu dari dua alternatif bentuk intervensi berikut ini:
1. Menutup perbatasan guna mencegah penyebaran konflik lebih jauh, atau
2. Mengintervensi komunitas yang tengah berkonflik untuk melindungi kepentingan ekonomi maupun politik mereka.
Dalam hal ini, Komunitas Internasional juga bisa melakukan intervensi atas dasar kemanusiaan, terutama ketika konflik yang terjadi mulai menyebar dan melukai banyak warga sipil.
Akar2 Konflik Etnis
Biasanya, orang beranggapan bahwa konflik etnis lebih disebabkan oleh runtuhnya rezim otoriter tertentu yang kemudian mendorong pihak2 di dalam suatu negara tertentu untuk saling berebut kekuasaan. Seolah2 tekanan yang lama menindas mereka kini sudah hancur sehingga mereka tampil ke depan. Namun, banyak pakar berpendapat bahwa hal ini tidaklah memadai karena:
1. Argumen ini tidak bisa menjelaskan mengapa di beberapa tempat yang satu terjadi konflik, sementara di tempat lain tidak.
2. Argumen ini juga gagal menjelaskan mengapa konflik yang satu memiliki skala kekejaman yang lebih besar daripada konflik lainnya. Dengan kata lain, akar2 penyebab konflik etnis tidak bisa dikembalikan hanya kepada satu faktor penyebab saja.
Brown mengajukan Tiga (3) Level Analisis untuk memahami akar2 penyebab konflik etnis sbb:
1. Level pertama adalah level sistemik.
2. Level kedua adalah level domestik.
3. Level ketiga adalah level persepsi.
1. LEVEL I: SISTEMIK
Penyebab pertama terjadinya konflik etnis adalah lemahnya otoritas negara guna mencegah kelompok2 etnis yang ada untuk saling berkonflik.
Otoritas yang ada sangat lemah sehingga tidak mampu menjamin keselamatan individu2 yang ada di dalam kelompok tersebut. “.. di dalam sistem di mana tidak adanya penguasa”, yakni ketika anarki berkuasa, maka semua kelompok harus menyediakan pertahanan dirinya sendiri2…” (Brown, 1997).
Setiap kelompok resah memikirkan apakah kelompok lain akan menyerang mereka atau ancaman dari kelompok lain akan memudar seiring berjalannya waktu. Masalahnya, sikap pertahanan diri suatu kelompok, yakni dengan memobilisasi tentara dan semua peralatan militer bisa dianggap sebagai tindakan mengancam oleh kelompok lainnya. Pada akhirnya, hal ini akan memicu tindakan serupa dari kelompok lain serta meningkatkan ketegangan politis di antara dua kelompok tsb. Brown menyebutnya sebagai dilema keamanan (security dilemma). Artinya, suatu kelompok seringkali tidak menyadari dampak dari tindakannya terhadap kelompok lainnya.
Memang, dalam banyak kasus suatu kelompok menyadari dilema keamanan ini. Akan tetapi, mereka tetap bertindak karena merasa terancam oleh tindakan dari kelompok lain. Inilah yang biasanya terjadi pada masyarakat pasca rezim otoriter. Penguasa tunggal sudah roboh dan kini setiap kelompok harus berusaha menjaga eksistensinya masing2 yang seringkali justru dilakukan dengan mengancam eksistensi kelompok lainnya.
Menurut Brown, ada dua (2) kondisi yang memungkinkan terjadinya instabilitas politis:
1. Kondisi ketika pihak yang menyerang dan pihak yang bertahan tidak lagi bisa dibedakan. Suatu kelompok tidak lagi bisa menentukan apakah mereka dalam posisi bertahan atau posisi menyerang. Mereka akan mempersiapkan kekuatan militernya yang digunakan untuk bertahan. Akan tetapi, kelompok lainnya akan mengira bahwa kelompok tsb sedang mempersiapkan kekuatan militernya untuk menyerang. Ketegangan di antara dua kelompok pun tidak terelakkan.
2. Jika kekuatan penyerangan lebih besar dari kekuatan bertahan, maka suatu kelompok akan cenderung melakukan penyerangan terlebih dahulu. Kedua kondisi ini biasanya muncul ketika rezim otoriter yang berkuasa tiba2 runtuh sehingga membuat setiap kelompok di dalam masyarakat tsb terpaksa berusaha mempertahankan eksistensinya masing2.
Dalam situasi ini, sulit membedakan antara pihak penyerang dan pihak yang bertahan. Biasanya, kelompok2 yang saling bertempur pasca jatuhnya suatu rezim otoriter tidak menggunakan teknologi perang yang canggih. Mereka hanya bersandar pada kekuatan infantri. Efektivitas infantri tsb bersandar pada kekuatan motivasi dan kuantitas pasukan. Biasanya, mobilisasi infantri dari suatu kelompok tertentu akan mendorong kelompok lainnya untuk melakukan hal yang sama.
Brown berpendapat bahwa ketika rezim otoriter yang memerintah sebelumnya telah runtuh, maka situasi politis yang ada biasanya lebih mendorong kelompok2 untuk mengambil sikap menyerang daripada bertahan. Dengan sikap ini, maka kelompok etnis yang ada seringkali berusaha memusnahkan etnis minoritas yang terdapat di dalam masyarakat mereka. Teror akan membesar jika penyerangan secara nyata ditujukan kepada masyarakat sipil. Penyerangan semacam ini tidak membutuhkan teknologi militer yang canggih, cukup beberapa tentara infantri yang membawa senjata api. Akibatnya, tercipta situasi politis yang semakin tidak stabil. Situasi ini biasanya akan berkembang menjadi konflik etnis dengan skala yang lebih besar.
Keberadaan senjata nuklir juga bisa memperumit terjadinya konflik karena:
a. Senjata nuklir membuat pasukan infantri tampak tidak berarti,
b. Membuat pertahanan menjadi jauh lebih efektif, dan
c. Dapat menjadi kekuatan tawar yang signifikan di dalam proses perjanjian.
d. Di tangan rezim otoriter tertentu, senjata nuklir bisa menjadi alat penjaga kestabilan yang efektif.
2. LEVELl II: DOMESTIK
Level domestik ini terkait dengan:
a. Kemampuan pemerintah untuk memenuhi kehendak rakyatnya,
b. Pengaruh nasionalisme dan relasi antarkelompok etnis di dalam masyarakat, serta
c. Pengaruh proses demokratisasi dalam konteks relasi antarkelompok etnis. (Brown, 1997)
Setiap orang berharap pemerintahnya mampu menyediakan keamanan dan stabilitas ekonomi guna mewujudkan kemakmuran ekonomi yang merata di dalam masyarakat. Menurut Brown, nasionalisme adalah “konsep yang menggambarkan kebutuhan untuk mendirikan suatu negara yang mampu mewujudkan tujuan2 tsb.”
Tuntutan ini akan meningkat jika pemerintah gagal mewujudkan cita-cita tsb. Di dalam masyarakat pasca pemerintahan rezim otoriter, pemerintah yang berkuasa sedang mengalami proses adaptasi sehingga seringkali belum mampu mewujudkan stabilitas ekonomi dan politik. Akibatnya, tingkat inflasi dan pengangguran meningkat tajam. Prospek perkembangan ekonomi pun suram. Dalam banyak kasus, kelompok etnis minoritas menjadi kambing hitam dari semua permasalahan ini.
3. LEVEL III: PERSEPSI
Terkait dengan Level Persepsi, problem konflik etnis semakin rumit ketika logika nasionalisme tenggelam oleh logika fundamentalisme etnis. Sebab, lemahnya legitimasi ataupun kedudukan pemerintah yang berkuasa mengakibatkan berkembangnya paham nasionalisme yang cenderung didasari oleh perbedaan etnis, bukan pada pemikiran bahwa setiap orang yang hidup di suatu negara memiliki hak dan kewajiban yang sama. Padahal, hakikat paham nasionalisme didasari oleh hak2 universal setiap warga negara di dalam suatu negara, di mana hak2 tsb dilindungi oleh hukum. Hukum yang sama juga melindungi kebebasan warga negara untuk menyampaikan pandangan2 mereka.
Akan tetapi, nasionalisme yang didasari oleh fundamentalisme etnis tidak mengenali pandangan tersebut, melainkan lebih menekankan pada kesamaan etnis dan kultur (Brown, 1997). Keberadaan kelompok2 penganut fundamentalisme etnis menciptakan peluang terjadinya konflik etnis yang meningkat.
“Bangkitnya nasionalisme etnis dalam satu kelompok akan dilihat sebagai ancaman bagi kelompok lainnya serta menciptakan perkembangan dari sentimen yang sama di tempat2 lainnya.”
Jika sudah seperti ini, pertentangan antarkelompok etnis pun kian meningkat. Jika konflik etnis ini pecah, maka biasanya kelompok minoritas yang akan menjadi korban. Kelompok minoritas ini akan dijadikan sebagai “kambing hitam” sehingga mereka lalu menuntut untuk mendirikan negara mereka sendiri.
Di sisi lain, paham nasionalisme yang didasari fundamentalisme etnis akan membuat suatu kelompok mudah memobilisasi massa serta membentuk suatu pasukan yang memiliki motivasi berperang yang tinggi. Jika sudah seperti ini, maka kekuatan militer akan menjadi suatu kekuatan yang sangat kejam. Perang dengan skala kekejaman yang masif pun tak lagi bisa terelakkan.
Di dalam penelitiannya, Donald Horowitz berpendapat bahwa proses demokratisasi institusi pemerintahan memiliki dampak besar bagi terjadinya konflik anta etnis. Bahkan, proses demokratisasi secara langsung dapat menciptakan suasana instabilitas politis sehingga membuka peluang bagi terjadinya konflik antaretnis. Jadi, proses demokratisasi justru meningkatkan intensitas konflik etnis yang telah terjadi.
Menurut Brown, hal ini tergantung pada faktor2 eskalasi (tingkat ketegangan) antarkelompok etnis dalam proses demokratisasi:
(1) Jika rezim otoriter yang berkuasa sebelumnya adalah suatu bentuk tirani minoritas terhadap kelompok etnis yang lebih mayoritas, maka tingkat ketegangan antaretnis sangatlah besar. Dalam konteks ini, proses demokratisasi akan mengalami kesulitan besar sejak dari awal.
1.1. Jika rezim otoriter tersebut melakukan tindak kekerasan kolektif terhadap kelompok etnis tertentu, maka proses demokratisasi akan sangat problematis dan memiliki risiko tinggi. Dalam hal ini, tingkat emosional suatu kelompok etnis tertentu menuntut perhatian yang sangat besar.
1.2. Sebaliknya, jika rezim otoriter yang berkuasa sebelumnya memberikan porsi yang seimbang bagi semua kelompok etnis dalam masyarakat untuk menduduki jabatan di dalam pemerintahan maupun dalam sektor perekonomian, maka proses demokratisasi justru akan berdampak positif bagi semua problematika yang terkait dengan perbedaan etnis.
(2) Terkait dengan persentase jumlah etnis minoritas dan mayoritas di dalam suatu masyarakat.
Jika suatu kelompok etnis lebih besar jumlahnya daripada kelompok etnis yang lain, maka yang terjadi adalah dominasi kelompok etnis mayoritas tsb terhadap kelompok minoritas. Dalam hal ini, kepentingan kelompok etnis minoritas seringkali tidak terwakili.
Sebaliknya, jika persentase jumlah etnis minoritas dan mayoritas di suatu masyarakat tidak terlalu jauh perbedaannya, maka biasanya kepentingan semua kelompok etnis akan terwakili dengan baik. Hal ini merupakan kondisi yang ideal bagi proses demokratisasi.
(3) Jika militer memiliki kesetiaan hanya pada satu kelompok etnis tertentu dan bukan pada pemerintah yang berkuasa, maka proses pencegahan dan pemadaman konflik etnis akan tersendat.
Sebaliknya, jika militer memiliki kesetiaan terhadap pemerintahan yang berkuasa secara sah, apapun etnis mayoritas yang ada di dalam masyarakat tersebut, maka prospek menuju perdamaian dan demokrasi akan cukup besar.
(4) Jika rezim otoriter yang berkuasa sebelumnya jatuh dengan tiba-tiba, maka biasanya proses demokratisasi pun akan dilaksanakan secara tergesa-gesa. Problem ketegangan antarkelompok etnis pun seringkali terabaikan. Akibatnya, kelompok etnis yang memiliki jumlah lebih besar akan menguasai kehidupan politik dalam masyarakat. “Euforia yang dialami ketika kekuasaan rezim lama jatuh memang akan menghasilkan momen kesatuan nasional namun momen ini tidak akan bertahan lama jika persoalan mendasarnya diabaikan.”
Sebaliknya, jika proses kejatuhan rezim sebelumnya memakan waktu lama, maka pimpinan oposisi biasanya memiliki cukup waktu untuk mengindentifikasi berbagai problematika etnis ketika mereka berkuasa. Dalam kondisi ini, pimpinan oposisi biasanya akan memiliki kesempatan besar guna membentuk aliansi politik untuk memperat kerja sama antarberbagai kelompok etnis yang ada.
Salah satu cara efektif untuk mencegah meluasnya konflik antaretnis selama proses transisi menuju ke pemerintahan demokratis adalah dengan menghadapi berbagai problem etnis tersebut sedini mungkin. Jika problem yang menciptakan ketegangan antaretnis dapat ditanggapi secepat mungkin, maka konflik etnis dapat dicegah atau setidaknya meminimalisir efek destruktifnya.
Menurut Horowitz (1985), di dalam masyarakat multietnis banyak terdapat partai politik yang didasari oleh ideologi berlandaskan sentimen etnis semata. Ketika ini terjadi, maka partai politik bukan lagi merupakan suatu keyakinan politik melainkan cerminan dari identitas etnis semata. Dalam situasi ini, proses pemilihan umum tidak akan bisa efektif. Akibatnya, minoritas akan kehilangan kesempatan untuk menyampaikan dan memperjuangkan kepentingan2 mereka. Kelompok etnis minoritas menjadi korban dari tirani etnis mayoritas. Demokrasi hanya selubung dari suatu kekuasaan primitif yang didasari oleh mekanisme “hukum rimba”.
(5) Dalam hal ini, Brown memandang bahwa para politikus di dalam masyarakat multietnis seringkali memanfaatkan sentimen2 etnosentrisme untuk mendapatkan dukungan bagi kampanye politis mereka. Sepanjang kampanye tsb, etnis minoritas seringkali disalahkan sebagai penyebab atas semua problematika sosial. Proses ‘pengkambinghitaman’ ini mudah ditemukan dalam proses pemilu di berbagai belahan dunia. Dalam masyarakat pasca pemerintahan otoriter, kompromi dan deliberasi publik adalah proses yang asing sehingga tidak kondusif bagi proses demokratisasi maupun dalam menyelesaikan berbagai konflik etnis yang ada. Media massa juga seringkali digunakan sebagai alat propaganda kepentingan politis tertentu yang semakin merusak hubungan antarkelompok etnis.
(6) Terakhir, banyak negara belum memiliki ketentuan hukum yang memadai untuk melindungi hak2 kelompok etnis minoritas. Bahkan, negara2 yang sudah memiliki ketentuan hukum tsb juga masih memperoleh kesulitan dalam melaksanakan penegakan hukumnya. Oleh sebab itu, negara membutuhkan suatu perubahan konstitusional masupun komitmen politis yang signifikan untuk segera menanggapi berbagai problematika penyebab dan akibat terjadinya konflik etnis.
Pada dasarnya, konflik etnis disebabkan oleh pemahaman sejarah yang tidak tepat mengenai relasi antara dua atau lebih kelompok etnis (Brown, 1993). Sejarah yang mereka yakini bukan berdasarkan hasil penelitian yang dilandasi metode dan objektivitas tetapi lebih didasari oleh rumor, gosip, dan legenda turun-temurun dari satu generasi ke generasi berikutnya. Cerita2 tsb kemudian menjadi bagian dari adat istiadat. Dengan berlalunya waktu, cerita2 ini semakin jauh dari realitas dan makin banyak bagian yang dilebih2kan. Di dalam cerita2 tsb, kelompok etnis lain seringkali diberi “cap buruk” sementara kelompok etnisnya sendiri memperoleh nama baik yang seringkali berbeda dengan kenyataannya.
Misalnya, suatu kelompok etnis memandang kelompok etnis lainnya sebagai suatu kelompok yang secara inheren jahat dan agresif. Pandangan negatif ini lalu dianggap sebagai suatu bentuk kebijakan leluhur yang diturunkan ke generasi mereka. Tidak mengherankan jika cerita2 adat istiadat melibatkan suatu pertarungan wacana sebagai cerminan dari pandangan kelompok yang satu terhadap kelompok lainnya. Orang2 Serbia, misalnya, memandang diri mereka sendiri sebagai penjaga Eropa, di mana mereka memandang orang2 Kroasia sebagai bangsa yang kejam. Di sisi lain, orang2 Kroasia merasa bahwa mereka adalah korban dari kekejaman agresi orang-orang Serbia yang biadab.
Cara pandang semacam ini meningkatkan intensitas kecurigaan yang sudah tertanam di dalam kultur tiap etnis. Semua kejadian negatif akan dipandang sebagai suatu afirmasi terhadap mitos yang sudah ada sebelumnya serta dipandang sebagai alasan untuk melakukan tindakan agresif. Hal inilah yang membuat konflik antaretnis sulit dihindari. Jika pecah konflik, maka dampak destruktifnya akan sulit diredam. Semua kepercayaan yang bersifat mitologis dan ideologis ini menciptakan tekanan yang meningkatkan skala konflik. Lalu, konflik pun bisa diperparah oleh propaganda para politikus yang ingin memanfaatkan kepercayaan ini untuk kepentingan2 mereka.
Problematika semacam ini biasa dialami oleh suatu masyarakat yang hidup pasca pemerintahan otoriter, di mana pemerintahan otoriter pendahulunya seringkali memanipulasi sejarah guna menciptakan mitos2 politis yang dapat mendukung kepentingan2 rezim.
Rezim pemerintahan otoriter juga seringkali tidak memiliki basis ilmiah yang kuat untuk membuktikan mitos sejarah tersebut. Hal ini tentunya akan memperkuat akar mitos politis dalam kehidupan masyarakat sehingga menjadi faktor meningkatnya intensitas konflik antaretnis hingga mencapai skala yang paling masif.
Brown mengemukakan beberapa alternatif akar penyebab terjadinya konflik etnis:
1. Konflik etnis dapat terjadi, jika dua etnis yang berbeda hidup dan beraktivitas di dalam area yang berdekatan.
2. Pemerintahan yang berkuasa biasanya adalah pemerintahan yang lemah sehingga tidak mampu mencegah perseteruan di antara dua kelompok etnis yang berbeda serta gagal menjamin keamanan individu maupun kelompok di masyarakat tsb.
Tiga (3) Solusi pada Level Domestik:
1. Komunitas internasional harus berusaha membantu kelompok dominan yang berkonflik untuk menciptakan negara efektif (effective states). Negara efektif adalah negara yang didasarkan oleh kesepakatan bersama yang kemudian dilegalisasi di dalam hukum dengan kekuatan mengikat. Dengan terbentuknya negara efektif ini, nasionalisme semu dan etnosentrisme pun akan berkurang intensitasnya. Akan tetapi, komunitas internasional juga harus berhati-hati, jangan sampai pembentukan negara efektif ini malah jatuh ke dalam totalitarisme baru yang justru meningkatkan skala dan intensitas konflik.
2. Komunitas internasional juga bisa membantu kelompok2 terkait untuk menciptakan suatu pemerintahan representatif (representative governments). Di dalam pemerintahan semacam ini, tidak ada satu pun kelompok, seminoritas apapun dia, dijauhkan dari pembagian kekuasaan. Institusi politik yang ada harus ditata dengan kepastian bahwa:
(1) setiap kelompok memiliki perwakilannya di birokrasi dan parlemen, serta
(2) setiap kepentingan mereka dapat dipenuhi semaksimal mungkin oleh sistem yang ada. Untuk mencapai ini, pemilu harus dilaksanakan secara adil. Perwakilan dari suatu komunitas internasional juga berperan sebagai penasehat serta sebagai mediator di antara kelompok2 bertikai. Komunitas internasional juga bisa memberikan pendampingan di bidang ekonomi (economic assistance), terutama bagi kelompok yang sistem ekonomi dan politiknya masih beroperasi secara tidak efektif. (Brown, 1997, 98)
3. Komunitas internasional harus mendorong masyarakat dan kelompok2 etnis terkait untuk benar2 menghormati dan memberdayakan perbedaan2 kultural. Setidaknya, komunitas internasional harus menekan masyarakat dan kelompok2 etnis terkait untuk mencegah terjadinya diskriminasi pada kelompok minoritas. Setiap kelompok etnis haruslah memiliki kesetaraan status di hadapan hokum, hak-hak ekonomi, maupun hask politik yang sama. Hak untuk beragama dan beribadah juga harus dijamin. Jika memungkinkan, setiap kelompok etnis diizinkan menggunakan bahasa mereka sendiri di sekolah2 di komunitas lokal di mana mereka hidup dan beraktivitas.
Pada Desember 1992, PBB telah melakukan Deklarasi Penghormatan terhadap Hak-hak Kultural setiap orang. Akan tetapi, menurut Brown, seperti banyak deklarasi lain mengenai HAM, deklarasi ini tidak memiliki ikatan hukum. Bahkan, instrumen HAM yang dirumuskan PBB ini sangat lemah sehingga hampir tidak memiliki otoritas di hadapan Komunitas Internasional. Untuk mengatasi kelemahan deklarasi tsb, PBB harus agresif menciptakan negara efektif yang bertujuan menerapkan instrumen HAM di berbagai belahan dunia. Tidak hanya itu, PBB dan Komunitas Internasional secara keseluruhan harus mulai menerapkan sanksi, baik itu sanksi ekonomi, politik, bahkan sanksi militer bagi negara2 yang gagal melindungi HAM warganya.
DAMPAK Konflik Etnis
Dampak konflik etnis bagi negara2 sekitarnya serta bagi komunitas internasional sangat tergantung pada jenis konflik yang terjadi dan alur konflik.
Terdapat tiga (3) kemungkinan yang bisa terjadi akibat pecahnya konflik etnis, yakni:
1. Terjadinya rekonsiliasi secara damai,
2. Perpisahan etnis secara damai, dan
3. Perang saudara.
Untuk menentukan mana kelompok etnis yang berhak menjadi penguasa atas kelompok etnis lainnya, maka di antara kelompok2 yang bertikai bisa memilih salah satu dari tiga (3) alternatif kesepakatan berikut:
a. Sepakat hidup bersama secara damai,
b. Sepakat berpisah secara damai, atau
c. Terus berperang untuk menentukan siapa yang berhak menjadi penguasa atas semuanya.
Dalam beberapa kasus, kelompok2 yang terlibat dalam ketegangan politis dapat tetap bekerja sama dalam kerangka politik dan hukum tertentu. Dalam ketegangan tsb biasanya hak2 minoritas dan hak2 individual akan diangkat ke dalam perdebatan serta memperoleh pemaknaan baru.
Contohnya:
1. Austria, Belgia, dan Swiss telah membuat perjanjian2 politis yang menjamin bahwa etnis2 di negara tsb tidak akan terlibat di dalam aksi kekerasan serta lebih memilih berdialog dan berkompromi.
2. Etnis Catalan, Galician, dan Basque di Spanyol telah berdamai setelah menempuh dialog berkepanjangan mengenai hak2 mereka. Walaupun sering berdebat, mereka tidak pernah terjatuh dalam konflik etnis berskala kekerasan masif.
3. Pertentangan antara pemerintah India di satu sisi dengan separatis Naga, Mizo, dan Gharo di sisi lain telah berakhir dengan jalan dialog dan kompromi politis.
Jika kelompok etnis yang saling berbeda pendapat dapat menyelesaikan pertentangan mereka melalui jalan dialog, maka pengaruh pertentangan tersebut sangat kecil bagi negara di sekitarnya atau bagi komunitas internasional secara keseluruhan. Jalan dialog biasanya sangat didukung oleh komunitas internasional. Meskipun saling bertentangan, tetap mampu menjamin hak2 individu dan hak2 kaum minoritas. Jika dialog tsb berhasil, perlu merancang ulang perjanjian dagang di antara komunitas yang saling bertentangan. Di luar itu, dampak yang dirasakan biasanya sangat kecil.
Sebaliknya, jika kelompok2 etnis yang saling bertentangan gagal merumuskan suatu perjanjian yang mampu menampung kepentingan semua pihak, maka satu-satunya jalan yang dapat ditempuh adalah memutuskan hubungan legal dan politis yang sudah ada sebelumnya.
Pada kasus pecahnya Uni Soviet dan Cekoslovakia, perpisahan legal-politis ini diawali oleh pertumpahan darah dalam skalanya kecil.
Perpisahan legal-politis ini biasanya hanya berada pada tataran makro. Sedangkan pada tataran mikro, kelompok2 etnis yang saling bertikai akan merasakan bahwa perpisahan legal-politis ini akan mengancam totalitas identitas mereka yang diawali dengan terancamnya pengaruh politis mereka di dunia internasional. Oleh karena itu, meskipun terpisah secara legal-politis, kelompok etnis yang saling bertentangan biasanya tetap memiliki hubungan yang erat satu sama lain.
Menurut Brown, ada enam (6) Dampak Langsung dari “Perpisahan Legal-Politis” ini bagi komunitas internasional:
1. Apa yang sebelumnya dianggap sebagai tapal batas dari negara tertentu, kini harus dipahami sebagai tapal batas dari negara lain atau tapal batas milik komunitas internasional.
2. Komunitas internasional juga harus memutuskan apakah mereka akan mengakui kedaulatan negara yang baru atau tidak. Jika jawabannya positif, maka bentuk dan mekanisme pengakuan kedaulatan atas negara baru tersebut harus dipikirkan lebih jauh.
3. Komunitas internasional juga harus memutuskan status keanggotaan negara baru tersebut di dalam organisasi2 internasional, seperti, European Community, ASEAN, atau PBB.
4. Perjanjian2 internasional yang melibatkan negara terkait juga harus dirumuskan ulang. Misalnya, Perjanjian Pengurangan Penggunaan Senjata Strategis antara Uni Soviet dan Amerika Serikat harus dirumuskan ulang pada 1992. Sebab, pecahnya Uni Soviet yang mengakibatkan terbentuknya empat negara, yakni, Russia, Ukraina, Kazahkstan, dan Belarus. Keempat negara tsb kini harus merumuskan perjanjian ulang yang terkait dengan isu senjata strategis. Oleh karena itu, komunitas internasional harus yakin bahwa negara yang baru terbentuk akan mengambil bagian dalam perjanjian internasional yang terkait dengan isu2 penting.
5. Merumuskan ulang perjanjian ekonomi dan finansial yang membutuhkan suatu pendampingan ekonomi dan finansial yang intensif bagi negara yang baru terbentuk.
6. Komunitas internasional juga harus juga harus melihat dampak dari terbentuknya negara baru tsb bagi stabilitas regional dengan negara2 sekitarnya serta dampaknya yang sangat mempengaruhi keseimbangan kekuasaan di level internasional.
Keenam dampak langsung dari “perpisahan legal-politis” ini akan menjadi ganjalan, baik itu sebelum maupun sesudah negara baru resmi terbentuk.
Dalam kasus ini, komunitas internasional harus segera membuat keputusan mengenai ke-6 hal tsb secepat mungkin. Jika keputusan terlambat dibuat, maka kemungkinan akan terjadi kekacauan di negara baru tsb atau menimbulkan pecahnya konflik kekerasan etnis yang mempertaruhkan stabilitas dan keamanan internasional.
Contohnya, dalam pecahnya Uni Soviet, komunitas internasional harus memutuskan sikapnya terhadap negara baru yang terbentuk, misalnya dalam hal aliansi persenjataan. Beberapa negara bekas Uni Soviet memutuskan untuk bergabung dengan NATO.
Pada kasus lainnya, kelompok2 etnis yang saling bertikai gagal membuat persetujuan bersama, baik itu dalam hal rekonsiliasi ataupun perpisahan legal politis secara damai:
Banyak pertentangan antaretnis justru diawali oleh konflik yang melibatkan kekerasan dalam skala masif dengan motif konflik yang beragam.
Kelompok etnis minoritas bisa menuntut pembentukan negara sendiri atau menuntut otonomi politik dalam bentuk federal agar mereka bisa menentukan nasibnya sendiri. Sebaliknya, kelompok etnis mayoritas biasanya hendak memperbesar kekuasaan mereka atas seluruh wilayah teritorial, termasuk kekuasaan mereka atas kelompok minoritas.
Pada beberapa kasus, kelompok etnis minoritas kalah dan pemerintah yang berkuasa berhasil mewujudkan tatanan politis sesuai dengan keinginan mereka:
Misalnya, dalam kasus Tibet. Kasus2 semacam ini hampir tidak memiliki dampak sedikitpun bagi komunitas internasional karena status kekuasaan yang tidak berubah.
Perdebatannya biasanya terdapat pada pertanyaan apakah komunitas internasional akan memberikan tekanan politis kepada kelompok etnis mayoritas untuk menghormati hak2 dasar kelompok etnis minoritas atau tidak.
Kasus lainnya juga menggambarkan keberhasilan pemberontakan oleh kelompok etnis minoritas sehingga mereka mampu membentuk negara sendiri:
Contohnya, pada kasus Bangladesh dan Slovenia.
Jika suatu kelompok etnis minoritas berhasil memberontak dan membentuk negara sendiri, maka komunitas internasional juga harus menghadapi enam konsekuensi sebagai dampaknya secara langsung. Misalnya, seperti perpisahan secara damai antara kelompok etnis minoritas dari kelompok etnis mayoitas yang sebelumnya berada dalam satu negara. Dalam hal ini, komunitas internasional juga harus membantu negara baru tsb untuk memulihkan diri pasca perang saudara.
Akan tetapi, banyak juga kasus di mana tidak ada satu pihak pun yang menang dalam pertempuran. Akibatnya, konflik berkembang semakin besar dan berakhir pada kebuntuan. Kasus ini bisa ditemukan di Angola, Cyprus, dan Sri Lanka. Tak ada solusi politik maupun solusi militer yang dapat menyelesaikan konflik tsb.
Masyarakat (komunitas) internasional wajib peduli terhadap perang antaretnis di negara lain. Kepedulian ini terkait dengan kewajiban komunitas internasional untuk melakukan intervensi di dalam konflik etnis tsb dengan alasan sbb:
1. Skala konflik etnis menciptakan semacam kewajiban moral untuk melakukan intervensi guna meminimalisir bahkan menghapus skala kekerasan. Beberapa konflik etnis secara langsung mengancam kepentingan komunitas internasional.
Terdapat enam (6) aspek dari kehidupan komunitas internasional yang mendapatkan pengaruh khusus dari suatu konflik etnis (Brown, 1997):
1.1. Konflik etnis bisa bermuara pada pembantaian rakyat sipil. Konflik antaretnis pada umumnya tidak menggunakan teknologi militer yang canggih. Biasanya, pasukan yang bertempur adalah pasukan yang baru terbentuk dan terdiri dari milisi yang sebelumnya merupakan warga negara sipil. Di dalam pasukan tsb terdapat pembagian kerja di mana warga sipil menjadi pemasok makanan strategis yang menjamin pasukan dari sisi logistik. Penyerangan kepada warga sipil bertujuan untuk memutus pasokan logistik ini.
1.2. Suatu kelompok militer yang lemah biasanya akan mengandalkan strategi perang gerilya maupun strategi pengeboman tempat2 yang dianggap strategis, seperti, kota dan berbagai tempat umum lainnya. Cara ini banyak menimbulkan banyak korban di pihak warga sipil.
1.3. Di dalam pertempuran, kelompok militer dan kelompok sipil seringkali bercampur baur, terutama jika pertempuran terjadi di arena terbuka ataupun tempat umum. Dalam situasi ini, jatuhnya korban yang berasal dari masyarakat sipil pun tak terhindarkan.
1.4. Konflik antaretnis biasanya merupakan kulminasi (puncak) dari pertempuran untuk merebut suatu wilayah tertentu. Untuk mengamankan suatu wilayah dari kekuasaan kelompok etnis lainnya, milisi ataupun kelompok militer biasanya mengusir masyarakat sipil yang tinggal di daerah tersebut. Pengusiran ini bisa dilakukan dengan cara mengancam, membunuh, memperkosa, ataupun melakukan pembersihan etnis.
1.5. Banyak konflik antaretnis yang melibatkan tindak kekerasan massal dan pembantaian sistematis terhadap rakyat sipil Suatu tindakan yang disebut genosida.
1.6. Konflik etnis melanggar nilai2 dan norma yang diakui oleh masyarakat internasional.
Berbagai upaya untuk membedakan antara pihakpemberontak atau pihak yang secara sah memiliki otoritas atas suatu wilayah adalah dengan cara berikut ini:
a. Merumuskan semacam kode etik peperangan. Faktanya, hal ini seringkali diabaikan, terutama ketika kedua pihak yang berperang mulai secara sistematis dan sengaja menjadikan masyarakat sipil sebagai sasaran mereka.
2. Karena”pembiaran” terhadap semua bentuk pembantaian masyarakat sipil adalah suatu tindakan yang melanggar moralitas universal manusia. Kekejaman yang terjadi di Jerman pada Perang Dunia II atau pembersihan etnis yang terjadi di Bosnia pada akhir abad ke-20 lalu telah menyentuh rasa kemanusiaan untuk melakukan intervensi guna mencegah jatuhnnya lebih banyak korban. Jadi, ada kewajiban moral dan kewajiban legal yang mengikat komunitas internasional untuk melakukan intervensi terhadap semua bentuk konflik etnis, terutama yang menjadikan warga sipil sebagai korban mereka.
3. Terjadinya konflik etnis biasanya menimbulkan arus pengungsi secara masif akibat meluasnya konflik menjadi penyerangan terhadap warga sipil.
Misalnya, ketika meletus Perang di wilayah Khasmir telah menyebabkan 100.000 orang kehilangan tempat tinggal. Perang antara Armenia dan Azerbaijan membuat sekitar 600.000 orang harus kehilangan tempat tinggal. Perang di Bosnia membuat sekitar 600.000 orang harus meninggalkan kampung halaman mereka dan tersebar menuju Balkan. Begitu juga arus pengungsi akibat konflik etnis di negara lain, seperti, di Bhutan, Birma, Kamboja, Iraq, dan Darfur, juga tak kalah besar.
Dengan jumlah sebanyak itu, kehadiran para pengungsi tsb tentu memiliki pengaruh terhadap komunitas internasional karena:
3.1. Jika para pengungsi pergi ke negara tetangga, di mana kelompok etnis mereka juga memiliki jumlah yang besar di sana, maka ada kemungkinan akan tercipta solidaritas antaranggota etnis yang sama. Pada akhirnya, negara tetangga yang awalnya tidak terlibat konflik juga bisa menjadi terlibat di dalam perang yang sebenarnya bukan perang mereka. Hal ini tentu saja memperluas skala perang.
3.2. Kehadiran para pengungsi dalam jumlah besar tentunya akan meningkatkan biaya ekonomi bagi negara sekitar yang terkait. Para pengungsi memerlukan makanan dan tempat tinggal untuk menunjang hidup mereka. Bahkan, dalam beberapa kasus, negara tetangga harus menampung para pengungsi untuk jangka waktu yang tidak bisa ditentukan.
3.3. Kehadiran para pengungsi dalam jumlah besar juga dapat mengancam keutuhan identitas kultural dari negara yang ditempati, terutama jika para pengungsi juga mendirikan sekolah, surat kabar, organisasi2 berbasiskan etnis, dan rumah ibadah mereka sendiri.
3.4. Kehadiran para pengungsi dalam jumlah besar juga bisa menjadi suatu bentuk kekuatan politis tertentu. Kekuatan politis ini akan mempengaruhi persepsi kebijakan luar negeri dari negara yang mereka tempati, terutama mengenai negara asal para pengungsi tsb yang memang sedang mengalami konflik. Beberapa negara khawatir, bahwa para pengungsi akan berbalik menentang mereka jika negara penerima pengungsi tsb membuat kebijakan yang bertentangan dengan kepentingan para pengungsi.
3.5. Jika kehadiran para pengungsi disertai seluruh problematikanya yang muncul bersamaan, dapat menjadi ancaman bagi negara sekitarny
4. Penggunaan senjata nuklir dan senjata2 pemusnah massal lainnya memberikan suatu dimensi baru dalam arti kata mengenai “perang” dan “konflik etnis”. Sebab, pihak2 yang bertikai sangat mungkin menggunakan senjata pemusnah massal tsb.
Contoh:
India dan Pakistan masing2 memiliki senjata nuklir. Ketegangan politis di antara dua negara tsb terus meningkat. Begitu juga dengan Rusia dan Ukraina.
Walaupun dalam jangka pendek tidak akan pecah konflik besar di negara2 tsb, tetapi kemungkinan terjadinya konflik yang melibatkan senjata pemusnah massal pada masa mendatang tetap harus diperhatikan.
5. Kemungkinan lainnya, pemerintah pusat yang terkait dengan konflik akan mengambil langkah2 drastis dengan menggunakan senjata pemusnah massal untuk mempertahankan diri sehingga secara langsung mempengaruhi situasi keamanan internasional.
Jika konflik dengan menggunakan senjata pemusnah massal sampai terjadi, berarti konflik tsb telah menghancurkan semua perjanjian internasional yang dibangun sebelumnya.
Contoh: Ketika pemerintah Irak menggunakan senjata kimia untuk menghancurkan pemberontakan suku Kurdi pada dekade 1980-an.
6. Konflik antaretnis juga memiliki efek berantai karena dapat menyebar dengan beberapa cara. Jika suatu negara yang terdiri dari beragam etnis mulai pecah serta memperbolehkan beberapa kelompok untuk melepaskan diri, maka kelompok lainnya pun akan ikut menuntut otonomi atau bahkan kemerdekaan.
Contoh: Pasca Perang Dingin di Uni Soviet ketika 14 Republik berhasil melepaskan diri dari kekuasaan Moskow. Sedangkan kelompok etnis minoritas lainnya di bekas negara Uni Sovie tsb, seperti, Chechnya, Kalmyk, Tatarstan, dan Tymen, kini terus berusaha memperoleh otonomi dari Moskow.
7. Masalah lainnya muncul ketika suatu Negara (Negara A) memberikan kebebasan bagi kelompok negara lainnya (Negara B) untuk membentuk negaranya sendiri. Biasanya, kelompok minoritas di dalam Negara B juga akan menuntut untuk melepaskan diri dari B. Jika kelompok minoritas tersebut memiliki ikatan etnis dengan Negara A, maka mereka biasanya ingin kembali untuk bergabung dengan Negara A. Hampir semua efek berantai dari konflik antaretnis ini memiliki skala kekerasan yang besar.
Tingginya tingkat kekerasan yang terjadi dalam suatu konflik etnis akan sangat mempengaruhi konstelasi dunia internasional:
• Karena kekerasan semacam itu bisa menciptakan instabilitas regional yang akhirnya menimbulkan kekacauan yang mempengaruhi lalu lintas ekonomi maupun kondisi politik daerah terkait.
• Terjadinya kekacauan politis maupun ekonomi ini bisa memicu munculnya kekuatan politis garis keras yang hendak merebut kekuasaan. Kekuatan garis keras ini biasanya berpegang pada ideologi ataupun agama tertentu sebagai basis dari organisasinya di mana mereka hendak memaksakan cara pandang tsb agar diterapkan sebagai ideologi dasar.
• Ada efek berantai lainnya yang seringkali terlewatkan, yakni bahwa berhasilnya gerakan perlawanan di tempat yang satu biasanya akan menjadi inspirasi bagi gerakan perlawanan di tempat lainnya. Semakin berkembangnya teknologi komunikasi maka makin memungkinkan berita tentang berhasilnya suatu gerakan perlawanan di kawasan tertentu untuk segera diketahui oleh seluruh dunia. Hal ini berpotensi menimbulkan gerakan perlawanan massal yang memiliki cakupan internasional.
8. Dalam banyak kasus, pengaruh dari kepentingan2 negara lain juga bisa mempengaruhi jalannya konflik antaretnis.
Contoh:
a. Amerika Serikat pada tahun 1990 mengirimkan tentaranya ke Liberia untuk menyelamatkan warga negaranya yang terperangkap akibat konflik di sana. Pada tahun yang sama, Perancis dan Belgia juga mengirimkan tentaranya ke Rwanda dengan alasan yang sama pula.
b. Amerika Serikat melakukan intervensi pada Perang Saudara di Irak karena menyadari bahwa kepentingan industri minyak Irak sedang terancam akibat perang. Oleh karena itu, kepentingan politik dan ekonomi negara lainjuga sangat mempengaruhi jalannya konflik antaretnis yang tengah terjadi.
9. Jika konflik etnis dibiarkan berlarut2 akan akan mengancam kredibilitas berbagai organisasi internasional.
Contoh:
a. Salah satu alasan keberadaan NATO saat ini adalah untuk menjaga stabilitas di kawasan Atlantik Utara, yakni Amerika Utara dan Eropa. Akan tetapi, ketika konflik di Yugoslavia terjadi, organisasi ini nyaris tidak berbuat apapun.
b. Hal yang sama pun terjadi ketika Amerika Serikat melanggar perintah PBB untuk tidak melakukan penyerangan ke Irak pada awal abad ke-21. Hal ini membuktikan lemahnya kekuatan politik dan kredibilitas PBB sebagai lembaga internasional yang berusaha menjaga perdamaian dunia sehingga menimbulkan preseden buruk bagi dunia internasional akibat mudahnya suatu negara menciptakan konflik tanpa ada halangan apapun dari komunitas internasional yang seharusnya memiliki otoritas untuk mencegahnya.
Pelanggaran terang2an terhadap berbagai norma etis internasional akan memotong semua prinsip yang mendasari kehidupan bersama di level internasional. Artinya, konflik antaretnis yang dibiarkan berlanjut tanpa intervensi akan mengancam keberadaan tatanan regional serta kredibilitas tatanan internasional secara menyeluruh.
SOLUSI mengatasi Konflik Etnis
Upaya meminimalisir konflik kekerasan etnis di suatu negara seringkali dihambat oleh sejumnlah faktor sbb:
1. Adanya pandangan bahwa “pihak asing” tidak bisa melakukan banyak hal karena konflik ini berakar pada kebencian yang diwariskan dari masa lalu yang partikular.
2. Kebijakan yang umum dilakukan adalah dengan menarik diri dari konflik serta melihat jalannya konflik tsb hingga berakhirnya konflik.
3. Karena banyaknya penyebab konflik antaretnis, maka beberapa aspek juga bisa meningkatkan skala kekerasan di dalam konflik tsb. Aspek2 ini seringkali merupakan hasil pengaruh “kekuatan asing” di luar etnis2 yang bertikai.
Oleh karena itu, Brown mengemukakan cara2 untuk menghadapi konflik antaretnis sbb:
1. Konflik etnis harus diatasi dengan menanganinya sedini mungkin sebelum persoalannya berkembang semakin kompleks dan meningkatkan eskalasi kekerasan.
2. Pencegahan sebelum pecahnya konflik etnis jauh lebih baik daripada berusaha menyelesaikan konflik yang telah terjadi.
Sejumlah upaya yang cenderung dilakukan “pihak luar/pihak asing” guna meredakan ketegangan yang muncul akibat konflik etnis adalah:
1. Diawali dengan memusatkan perhatian pada persoalan isu keamanan. Jika komunitas internasional menyediakan senjata bagi salah satu kelompok yang tengah berkonflik, maka kemungkinan besar senjata tersebut justru akan meningkatkan intensitas dan eskalasi konflik. Dengan demikian, tindakan ini akan dianggap sebagai ancaman oleh kelompok lainnya.
2. Jika komunitas internasional menyediakan senjata bagi kedua belah pihak yang tengah berkonflik agar menciptakan perimbangan kekuatan di antara dua pihak yang bertikai, maka akan menimbulkan meningkatnya potensi korban dan ketegangan politis. Dengan demikian, tindak pemberian senjata bagi kelompok apapun di dalam konflik antaretnis adalah suatu tindakan yang kontraproduktif bagi kedua kelompok yang tengah berseteru maupun bagi komunitas internasional yang akan terpengaruh oleh konflik tsb.
STUDI KASUS: Konflik Etnis di Bosnia-Herzegovina
• Yugoslavia merupakan negara yang terletak di jantung Eropa. Secara historis, negara tsb menjadi wilayah persimpangan budaya Eropa dan Asia, perpaduan budaya Barat dan Timur, perbatasan antara peradaban Romawi dan Yunani, serta pertemuan antara penganut Kristen Orthodoks, Katolik, dan Islam.
• Sebagai bagian dari bekas Yugoslavia, BiH sebelumnya merupakan bagian dari Turki Ottoman. Kongres Berlin pada tahun 1878 memasukkan Bosnia dalam otonomi kerajaan Austria-Hongaria. Lalu, pada tahun 1908, Austria secara resmi menganeksasi Bosnia.
o Berbagai perpaduan historis ini mendorong terbentuknya persepsi yang sama bagi bangsa2 Slavia Selatan untuk menjadi bangsa yang bebas terlepas dari jajahan dinasti Austro-Hungaria (Kroasia dan Slovenia) serta Turki Ottoman (Serbia dan Bosnia Herzegovina).
o Slavia semakin populer karena wilayah dan bangsa Slavia Selatan merupakan pemicu Perang Dunia I yang menyeret keterlibatan kekuatan-kekuatan besar. Kemelut itu diawali dengan terbunuhnya pewaris tahta Dinasti Austro-Hungaria, Pangeran Franz Ferdinand di Sarajevo. Setelah Perang Dunia I berakhir, pada tanggal 4 Desember 1918, Bosnia menjadi bagian dari Kerajaan Bersama Serbia, Kroasia, dan Slovenia.
o Ide pembentukan negara Yugoslavia sangat dibayang-bayangi oleh kekuatan luar, yaitu lingkungan. Secara interen, dorongan kohesif atau ikatan persatuan bagi Yugoslavia kurang memadai. Ketika Kerajaan Bersama yang merupakan gabungan dari Serbia, Kroasia, dan Slovenia terbentuk pada tahun 1918, warisan penjajah yang saling berbeda itu lalu berbalik menjadi faktor “pengguncang” persatuan.
o Pada tahun 1939 sebenarnya telah hampir terbentuk kesepakatan mengenai pembagian wilayah di Balkan namun gagal akibat pecahnya Perang Dunia II. Dalam perang tersebut, etnis Bosnia dan etnis Kroasia lebih memihak pada Nazi Jerman sehingga ketika itu banyak etnis Serbia yang tewas dibantai. Hal ini lalu membangkitkan sentimen etnis pihak Serbia terhadap Bosnia pada masa-masa selanjutnya sebagaimana yang dilakukan oleh Slobodan Milosevic dan Radovan Karadzic. Mereka berupaya mengungkit-ungkit memori sejarah dalam Perang Dunia II sehingga menimbulkan distrust warga BiH keturunan Serbia terhadap etnis Bosnia.
o Ketika Perang Dunia II meletus, kondisi integrasi Yugoslavia memang sedang terancam akibat tuntutan Kroasia untuk memisahkan diri. Karena tidak ada kesatuan suara yang vokal di dalam perjuangan melawan kekuatan poros (axis power –Jerman dan Italia), wilayah Yugoslavia dipecah lagi oleh kekuatan asing.
o Setelah Perang Dunia II berakhir, sistem internasional bipolar menyebabkan Yugoslavia meninggalkan Monarki Konstitusional, yaitu Kerajaan Serbia-Montenegro yang kemudian diganti dengan Republik Federal. Bentuk pemerintahan ini berlandaskan pada ideologi komunis dibawah pimpinan Marsekal Josef Broz Tito.
o Dalam era persaingan ideologi dan politik antara Blok Barat dan Blok Timur, Tito memilih membawa negaranya pada posisi yang netral di antara kedua kutub sehingga Yugoslavia dikeluarkan dari Communist Information Bureau (Cominform). Sikapnya itu dinilai berani oleh Blok Barat.
o Setelah Tito wafat pada Mei 1980, Yugoslavia bagaikan “bom waktu” yang bisa meledak setiap saat. Hal ini disebabkan oleh beberapa persoalan, antara lain, tidak dipersiapkannya suksesi kepemimpinan setelah Tito, mundurnya perekonomian Yugoslavia akibat terbelit hutang 20 miliar dollar AS karena hyperinflasi yang mencapai hampir 300 persen pada tahun 1989, serta terjadinya konflik politik yang telah merangsang sentimen kebangsaan sehingga makin memperumit persoalan.
o Pergolakan dan liberalisasi di Eropa Timur dianggap telah melicinkan jalan bagi peluang disintegrasi Yugoslavia. Ide untuk melonggarkan ikatan federasi dilontarkan pertama kali oleh Slovenia, lalu diikuti oleh Kroasia. Hal ini tidak terlepas dari rangsangan eksternal di Eropa.
o Runtuhnya sistem Komunis di Uni Soviet membangkitkan nasionalisme di wilayah Eropa Timur. Hal ini mendorong munculnya sentimen kebangsaan di republik-republik yang berada di bawah Kepresidenan Kolektif Yugoslavia. Sentimen tersebut lalu dijadikan sebagai dasar untuk membentuk pemerintahan sendiri yang terpisah dari Yugoslavia.
o Pemerintahan Beograd yang didominasi oleh etnis Serbia khawatir Yugoslavia akan terpecah-belah akibat adanya kecurigaan antaretnis yang mengakar. Setelah konflik terjadi di Slovenia, pertikaian berlarut-larut pun meledak di Kroasia antara Nasionalis Kroasia dan Yugoslavia yang mendukung etnis Serbia di Kroasia. Konflik ini lalu merembet ke Bosnia Herzegovina (BiH).
o Disintegrasi akibat konflik domestik tidak terlepas dari lingkungan konsentriknya, yaitu Eropa Timur. Berdasarkan kondisi domestik Yugoslavia, sistem ekonomi self management dalam sistem federasi yang desentralisasi menyebabkan tarik-menarik kepentingan di antara dua kutub negara federal serta negara bagian federasi. Sistem ini menyebabkan rangsangan eksternal menjadi pemicu yang kuat bagi independensi.
o Situasi politik domestik Yugoslavia yang memanas kemudian melahirkan pemilu secara bebas di seluruh enam wilayah Republik Federasi Yugoslavia pada tahun 1990, yaitu, Slovenia pada tanggal 8 April 1990, Kroasia pada tanggal 22 April 1990, Macedonia pada tanggal 11 November 1990, Bosnia-Herzegovina pada tanggal 18 November 1990, dan Serbia pada tanggal 9 Desember 1990.
o Puncaknya terjadi ketika Pemimpin Partai Komunis Serbia, Slobodan Milosevic, tidak mengakui lagi kewenangan Kepresidenan Kolektif sebagai pimpinan tertinggi di negara Federasi Yugoslavia pada tanggal 16 Maret 1991. Artinya, secara otomatis Serbia melepaskan diri dari Yugoslavia. Hal itu lalu disusul oleh Slovenia dan Kroasia yang mengumumkan kemerdekaannya secara sepihak pada tanggal 25 Juni 1991.
o Pada tanggal 7 April 1992, Masyarakat Eropa (EC) dan Amerika Serikat mengakui BiH sebagai negara merdeka. Tak lama kemudian, PBB menerima BiH sebagai negara anggota organisasi internasional tersebut pada tanggal 22 Mei 1992.
o Menurut James Lee Ray (1995), perang sipil di bekas Yugoslavia pada awalnya bukan merupakan konflik etnis. Kroasia, Muslim Bosnia, dan Serbia tidak dibedakan secara rasial namun setidaknya berbeda dalam hal kepercayaan, agama, serta wilayah tempat tinggal mereka. Oleh karena itu, tidak ada perbedaan kelompok etnis di bekas Yugoslavia. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa perkembangan selanjutnya yang justru membuat mereka disibukkan oleh konflik etnis itu sendiri.
o Krisis Balkan pada awalnya memang bukan konflik etnis karena wilayah-wilayah yang berada di bekas Yugoslavia berupaya memerdekakan diri. Akan tetapi, dalam perkembangannya, upaya masing-masing pihak untuk memerdekakan diri itu pada akhirnya meluas menjadi konflik etnis karena perjuangan mereka telah “dinodai” oleh sentimen etnosentrisme dan ethnic cleansing.
o BiH tak dapat menghindari perang. Pada tahun 1991, Serbia Bosnia memaksa pemerintah muslim BiH untuk menjadi bagian dari Federasi Yugoslavia yang didominasi oleh Serbia. Sementara itu, perlawanan dari Kroasia terhadap Serbia yang berpusat di Beograd, menyebar dari perbatasan ke wilayah BiH pada awal 1992.
o Sebagian besar warga negara BiH memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 7 April 1992 melalui referendum nasional yang akhirnya diboikot minoritas Serbia Bosnia. Ketika itu, Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat (AS) telah mengakui BiH sebagai sebuah negara merdeka. Akan tetapi, beberapa hari kemudian, Serbia-Bosnia mendeklarasikan Republik tersendiri di BiH yang bermarkas di Pale, dekat ibukota Bosnia Herzegovina, Sarajevo.
o Dengan dukungan pasukan dan persenjataan bekas Yugoslavia yang berpusat di Beograd, kelompok minoritas Serbia menyerang wilayah muslim BiH. Pada akhir musim panas 1992, Serbia Bosnia yang memiliki superioritas persenjataan mampu mengontrol lebih dari 60 persen wilayah Bosnia.
o Tiga tahun kemudian, perang antara Muslim, Kroasia Bosnia, dan Serbia Bosnia tercatat sebagai bencana kemanusiaan terbesar setelah Perang Dunia II. Pembunuhan, pemerkosaan, pengusiran penduduk, dan perampokan massal terhadap masyarakat sipil merupakan tujuan Serbia untuk memperoleh legitimasi di bidang politik.
o Lebih dari 200.000 orang terbunuh, ribuan wanita menjadi korban perkosaan, 2,2 juta pengungsi tersebar ke berbagai wilayah bekas Yugoslavia dan Eropa, dan jutaan penduduk kehilangan tempat tinggal akibat kekejaman Tentara Serbia. Tindakan Serbia itu merupakan upaya pembersihan etnis secara sistematis (ethnic cleansing/genocide) untuk mewujudkan “Serbia Raya”.
o Berdasarkan pandangan Stephen van Evera mengenai “Penyebab Perang dan Damai” menurut perspektif konstruktivis ini sesuai dengan kondisi disintegrasi Yugoslavia. Proses disintegrasi yang terjadi akibat bangkitnya nasionalisme, ideologi, historis, serta lingkungan gerakan nasionalis di wilayah bekas Yugoslavia, menimbulkan perang etnis yang bergejolak di seluruh Balkan.
o Serbia yang mewarisi nilai dan sejarah bangsa Yugoslavia bertekad mewujudkan “Serbia Raya” di wilayah Balkan sehingga berusaha mempertahankan kesatuan Bangsa Slavia Selatan yang selama ini berada di bawah dominasinya.
o Di sisi lain, Bosnia-Herzegovina dan Kroasia merasa dirinya berbeda dari etnis Serbia. Berdasarkan nilai-nilai, sejarah, dan budayanya masing2, BiH akan merespon perubahan dunia tersebut dengan mengidentifikasikan entitas yang berbeda dari Serbia dalam wujud suatu negara yang merdeka dan berdaulat.
o Sedangkan Konstruktivis memandang setiap persoalan yang muncul --baik dalam level nasional, regional, maupun internasional-- sebagai aspek-aspek ideational yang dimunculkan para aktor, seperti the notion of meaning dan identity concept.
No comments:
Post a Comment