Home

Tuesday, 12 October 2010

subjek hukum internasional

subjek hukum internasional pada awal perkembangan hukum internasional adalah negara

tapi setelah hans kelsen dalam bukunya principles of internation law pandangan negara sebagai subjek utama pun berubah.

menurut hans kelsen selain negara sebagai subjek utama namun individu adalah interprestasi dari negara sehingga individu adalah subjek yang berpengaruh dalah hukum internasional.

jadi, secara teori sempit subjek hukum internasional adalah negara namun teori fleksibel individu dan negara sebagai subjek.

No comments: