Home

Wednesday, 20 April 2011

DASAR-DASAR ORGANISASI INTERNASIONAL

DASAR-DASAR
ORGANISASI INTERNASIONAL


Organisasi didirikan oleh sekelompok orang dengan alasan tertentu. Menurut Herbert G. Hicks, ada dua (2) alasan mengapa manusia memilih untuk berorganisasi:

Alasan Sosial (social reason), sebagai “zoon politicon” artinya mahluk yang hidup secara berkelompok, maka manusia akan merasa penting berorganisasi demi pergaulan maupun memenuhi kebutuhannya. Hal ini dapat kita temui pada organisasi-organisasi yang memiliki sasaran intelektual, atau ekonomi.
Alasan Materi (material reason), melalui bantuan organisasi manusia dapat melakukan tiga macam hal yang tidak mungkin dilakukannya sendiri yaitu:
Dapat memperbesar kemampuannya.
Dapat menghemat waktu yang diperlukan untuk mencapai suatu sasaran, melalui bantuan sebuah organisasi.
Dapat menarik manfaat dari pengetahuan generasi-generasi sebelumnya yang telah dihimpun.

Setiap masyarakat, bagaimanapun kecilnya, memerlukan suatu organisasi di antara para anggota agar kehidupan mereka berjalan dengan lancar dan tertib. Wujud dan ruang lingkup (cakupan) organisasi itu tergantung dari sifat tata hidup dan jumlah kepentingan2 para anggota masyarakat.
Di dunia ada banyak kelompok masyarakat yang tergantung dalam suatu organisasi kemasyarakatan terbesar yang disebut negara, di mana masing2 menjadi anggota dari masyarakat internasional.


SEJARAH ORGANISASI INTERNASIONAL (OI)
Perjalanan OI berawal dari keterbatasan ruang lingkup kerja, tujuan, dan strukturnya di mana bentuk awal organisasi di dunia diyakini memiliki keterbatasan2 tsb.
Contohnya:
1. OI Kuno: Amphicthonic Council Yunani. Meskipun tujuan dan strukturnya masih amat terbatas, kelompok ini memiliki kepentingan yang sama (common interest) terkait dengan keagamaan.
2. OI Klasik: OI yang mencerminkan kedekatan karakteristik, seperti, Midieval Christendom.

OI pada masa Klasik umumnya memiliki:
2.1. Otoritas yang diakui,
2.2. serupa ‘supranational’, dan
2.3. “common interest” yang ruang lingkupnya masih sempit.
Sejak pertengahan abad ke–17, perkembangan OI diwujudkan dalam berbagai konferensi internasional yang kemudian melahirkan sejumlah persetujuan yang telah melembaga dalam berbagai variasi, yakni, mulai dari komisi (commission), Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations), persemakmuran (commonwealth), masyarakat (community), kerjasama (cooperation), dsb.

Dengan proses perkembangan OI tsb telah menciptakan norma2 hukum yang berkaitan dengan organisasi tsb yang lalu membentuk suatu perjanjian yang disebut instrument dasar atau instrument pokok (constituent instrument).

Pembahasan Hukum OI ini hanya terkait pada OI2 tingkat pemerintahan karena lebih melibatkan pemerintah negara2 anggotanya sebagai pihak. Oleh sebab itu, OI dalam dalam pengertian ini dapat disebut sebagai organisasi internasional public (public international organization). Sebaliknya, ada pula OI yang bersifat nonpemerintah yang melibatkan badan2 atau lembaga2 swasta di dalam berbagai negara (private international organization).

Agar suatu OI mempunyai status pemerintahan (public), organisasi itu harus dibentuk di bawah hukum internasional dengan memenuhi syarat berikut ini:

persetujuan internasional,
mempunyai badan2 khusus dalam OI, dan
persetujuan internasional.

OI2 yang tidak memenuhi syarat untuk disebut sebagai OI akan dikelompokkan ke dalam jenis OI Privat. Hal ini menunjukkan bahwa OI2 privat itu dicakup oleh Hukum Privat, bukan Hukum Publik. Sebab, Hukum Privat merupakan Hukum Privat dari suatu negara sehingga OI Privat tsb hanya dicakup oleh Hukum Nasional negara tsb. Sedangkan OI Publik dicakup oleh Hukum Internasional.

OI modern pada awalnya lahir dari gagasan sejumlah negarawan dengan tujuan memelihara perdamaian dan keamanan dunia sebagai reaksi terhadap anarki akibat sengketa bersenjata antarnegara.

Para pendirinya menginginkan agar OI tsb mampu menghimpun dan mengorganisir negara2 dalam suatu sistem kerjasama yang dilengkapi organ2 guna mencegah serta menyelesaikan segala persengketaan di antara mereka.

Dalam perkembangannya, ide pembentukan suatu OI hanya terbatas pada doktrin dan propaganda karena banyak para pemimpin negara ketika itu yang menganggap bahwa pembentukan organisasi semacam itu tidak sesuai dengan kedaulatan nasional dan bertentangan dengan kepentingan negara bangsa.
à Keanggotaan dalam suatu OI cenderung mengurangi kedaulatan suatu negara

Pembentukan OI baru diimplementasikan pada abad ke-17 dan melalui berbagai proyek berdasarkan gagasan Emeric de Cruce sejak 1623. Pada abad ke-18 muncul proyek2 J.J. Rousseau, Jeremy Bentham, William Penn, Abbe de Saint-Pierre, dsb. Pada dasarnya, mereka menginginkan terbentuknya suatu Majelis Umum untuk menyelesaikan semua sengketa dengan mayoritas ¾ suara beserta sanksi kolektif -- termasuk penggunaan senjata.

Abbe de Saint-Pierre juga mengusulkan agar Majelis Umum berfungsi sebagai:

penyelesai sengketa serta
membuka kerjasama antarnegara di berbagai bidang dengan mendirikan perwakilan2 untuk pelaksanaan kerjasama tersebut.

Memasuki abad 19 yang diiringi kemajuan teknologi dan interdependensi di bidang ekonomi, para negarawan mulai memandang perlunya upaya mengembangkan kerjasama internasional.

Pada saat yang sama, banyak bermunculan organisasi2 kerjasama internasional, seperti, Komisi Internasional untuk Sungai Elbe (1821), Komisi Internasional untuk untuk Sungai Rhine (1831), serta pembentukan European Danube Commission (1856) untuk mengawasi pelayaran bebas di atas sungai tersebut yang berada di luar pengawasan nasional masing2 negara.

Kemudian lahirlah berbagai organisasi untuk menghimpun sejumlah ahli dan administrator yang melaksanakan tugas2 khusus atas nama negara, seperti, pendirian International Telegraph Bureau (1868) yang berubah menjadi International Telecommunication Union (ITU) serta organisasi Inter–Union for the Publication of Customs Tariff (1890).

Seiring dengan menjamurnya pembentukan OI pada awal abad ke-19 juga berkembang organisasi2 nonpemerintah (NGO’s). Salah satu NGO’s yang sangat terkenal adalah International Committe of the Red Cross (ICRC) yang merupakan pengembangan dari Konvensi Jenewa 1846, 1906, dan 1929.

Sekitar empat dekade yang lalu, OI identik dengan sudut pandang government-oriented karena dalam melakukan hubungan internasional yang berperan aktif adalah aktor negara yang merupakan perwakilan resmi dari suatu negara.
Namun, ternyata pola diplomasi abad 21 sangat berbeda dengan masa2 empat dekade yang lalu karena saat ini peran aktor2 nonnegara juga sangat aktif, seperti, Multi National Corporations (MNCs), individu, dan International Non-Governmental Organizations (InGOs). Atas dasar tsb maka klasifikasi OI pun menjadi beragam sesuai tujuannya, yakni ada yang yang berorientasi umum dan ada pula yang lebih khusus.
Memasuki abad ke-21, terjadi dekolonialisasi besar-besaran di dunia yang melahirkan begitu banyak negara baru dengan ideologi dan national interest yang berbeda-beda. Ternyata dengan adanya fenomena kemerdekaan negara2 tsb menstimulasi pertumbuhan organisasi2 di berbagai konsentrasi pula.
Pada tahun 1909 tercatat ada 37 organisasi internasional, kemudian 50 tahun kemudian yaitu pada tahun 1956 jumlahnya naik menjadi 132, 154 pada 1960, 280 pada 1972, 337 pada 1980, 341 pada 1987, dan lebih dari 350 organisasi internasional pada tahun 1996. Jumlah ini mencerminkan pentingnya peran dan fungsi OI dalam kehidupan masyarakat dunia.
Dampak menyedihkan Perang Dunia I mendorong para pemimpin dunia segera membentuk suatu OI yang memiliki kekuasaan lebih tinggi dari negara. Lalu, dalam sebuah Konferensi Perdamaian Versailles, 28 April 1919 didirikanlah Liga Bangsa-Bangsa (LBB) yang bertujuan sbb:

Memelihara --dalam masa damai-- solidaritas antarbangsa yang demokratis.
Mencegah terjadinya kembali perang saudara internasional.

Namun, dalam perjalanannya, akibat kurangnya kemauan politik dari negara2 terhadap LBB dan kegagalan LBB dalam mencegah beberapa agresi dari suatu negara terhadap negara lain --terutama penyerangan Jerman ke Polandia yang mengawali PD II-- telah mengancam eksistensi LBB.

Meskipun keberadaan LBB berakhir pasca PD II pada tahun 1945, bangkit kembali kesadaran antarnegara bangsa atas keharusan mutlak kerjasama internasional guna mencegah terjadinya perang. Lalu, didirikanlah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai pengganti LBB pada 24 Oktober 1945. Setelah itu, banyak bermunculan OI2 lain yang dilandasi oleh kedekatan teritorial atau ideologi, seperti ASEAN, NATO, Pakta Warsawa, OAS, dsb.
Dengan demikian, kemajuan progresif OI modern ditandai oleh Lima (5) Ciri sbb:
1. Perkembangan pada Abad Pencerahan: menyebabkan keberadaan otoritas tertinggi (kepausan) digantikan oleh “sovereignty” yang menandai kesetaraan semua negara.
2. Revolusi industri: menyebabkan kegiatan transaksi yang lebih intense dan mengakibatkan sejumlah perselisihan. Makin intensnya perselisihan justru meningkatkan timbulnya keberadaan suatu lembaga atau institusi yang berperan sebagai penengah, bertindak sebagai hakim yang menjalankan prinsip arbitrase, serta mengeluarkan sejumlah regulasi yang melindungi hak2 kelompok minoritas seperti anak-anak dan wanita. à Organisasi juga dibutuhkan untuk menjalin kesepakatan, seperti pada tahun 1875 di mana sejumlah perusahaan membentuk UPU untuk mengurangi batasan dalam menjalankan bisnis internasional.
3. “Great Wars” (PD I dan PD II)
4. Globalisasi: Untuk melembagakan prinsip interdependensi (ketergantungan mutual) agar berkompetisi secara lebih sehat dan adil.
5. “Clash of civilization

KLASIFIKASI AKTOR HUBUNGAN INTERNASIONAL (HI)
Dalam kajian HI , aktor2 yang berperan dalam sistem internasional dapat dikelompokkan menjadi tiga (3) bagian :
Supra state actor (aktor supranasional) à IGOs : PBB, Uni Eropa, ASEAN
Nation-state actor (aktor negara bangsa) : Indonesia, Malaysia, etc.
Sub state actor (aktor Sub state) : NGOs, INGOs, MNCs/ TNCs, Individual, Ethnic dan National Liberation Organization, Terroris, Pergerakan keagamaan, partai politik, kelompok-kelompok kepentingan dan LSM.


Supra State Actors
· Aktor supra state adalah aktor yang bentuk kekuasaannya melebihi kekuasaan yang dimiliki negara. Hal ini diakibatkan adanya penyerahan sebagian kekuasaan negara2 sebagai bentuk representatif kepada aktor supra state yang diarahkan pada suatu tujuan bersama (common interest).
· Aktor supra state juga merupakan organisasi pemerintahan internasional (International Governmental Organizations/IGOs) yang berada pada tatanan global maupun regional.
State–Nation Actors
· Aktor negara adalah aktor yang paling dominan dalam memainkan perannya dalam sistem internasional.
· Konsep state-nation modern lahir dari Perjanjian Perdamaian Wesphalia (1684): berakhirnya Perang 30 Tahun di kawasan Eropa yang meletakkan dasar masyarakat internasional modern yang didasari negara2 nasional.
· Melalui Perdamaian Westphalia lahirlah Konsep Kedaulatan (souvereignty), legitimasi (legitimacy), dan (duty).
State, Nation, Nation-State
· Negara merupakan integrasi kekuasaan politik, organisasi pokok kekuatan politik, serta agency (alat) masyarakat yang memegang kekuasaan dalam mengatur hubungan antarmanusia di dalam masyarakat dan menertibkan gejala kekuasaan yang terdapat di dalamnya. Dengan demikian, negara mengintegrasikan dan membimbing berbagai kegiatan sosial penduduknya ke arah tujuan bersama.
· Bangsa dalam arti secara politis adalah “suatu masyarakat yang berada dalam suatu daerah/wilayah yang sama dan tunduk pada kedaulatan negara serta memiliki persamaan budaya, politik, maupun persamaan karakteristik”.
Konsep Nasionalisme
· Nationalism is “a psychological force that binds people together who identify with each other . It refers both to feelings of attachment to one another that members of a nation have and to the sense of pride that members of a nation have in themselves and their nation”.
· Aktor negara merupakan aktor paling Realis dalam memainkan peranannya di dalam sistem internasional karena determinan kapabilitas kekuatan (power) yang dimilikinya.
Sub-State Actors
International Non-Governmental Organizations (INGO)




Multinational Organizations (MNCs)
Defenisi umum MNCs: “merupakan korporasi yang pusat operasinya berada di dalam sebuah negara dan beroperasi pada banyak negara. Secara umum, MNCs juga dikenal sebagai Transnational Corporations (TNCs). MNC bergerak dengan memproduksi jumlah barang dan jasa dalam jumlah besar, mempengaruhi tingkat produksi ekonomi dunia, memiliki ukuran korporasi yang besar, menghasilkan jumlah produksi yang besar, serta memiliki bentuk yang tersentralisasi (terpusat) di mana sentralisasi ini menyangkut kemampuan MNC dalam merespon harga pasar global. Dalam hal ini, MNCs/ TNCs memiliki dampak dan pengaruh yang besar di semua negara tempat mereka beroperasi”.
Ex: Boeing, IBM, Intel mewakili dari tingkat teknologi tinggi, Citigroup dan credit Suisse mewakili dari finansial dan institusi perbankan BP Amoco, serta Total E & P, Exxon mobil mewakili dari penggalian material dan sumber2 natural (gas alam, batubara, minyak bumi)
Nongovernmental organizations (NGOs)
Definisi umum NGOs: “sebuah organisasi yang terstruktur yang beroperasi dalam lingkup internasional tanpa keikutsertaan secara formal dari pemerintahan negara”.
Ex: International Olympic Committee, Amnesty International, the International Red Cross, International Federation of Airplane Pilot’s Associations, etc.
Individual
Secara umum, peran individu dalam HI sulit dideterminasi karena perannya yang besar melalui mekanisme institusi.
Secara khusus, pengaruh individu dalam politik internasional lebih dilihat dari kebijakan-kebijakan, nilai-nilai, norma, opini publik, pernyataan yang memiliki dampak terhadap sistem internasional.
Aktor-aktor individu: tourism, celebrities, exchange students, president, prime minister, foreign teacher, job-related migration, etc.
Ethnic / national liberation Organizations
Ethnic/national liberation organizations (E/NLO) secara umum memiliki tujuan yang sama, yaitu merebut kekuasaan atau meraih pengakuan sebagai suatu negara bangsa dari pemerintah negara mereka.
Dalam meraih tujuannya, E/NLO sangat dipengaruhi oleh kapabilitas mereka (power dan influence, struktur organisasi, dan bentuk pergerakan (violent and nonviolent).
Tiga (3) TIPE Ethnic/National Liberation Organizations (E/NLO)
Pergerakan yang diarahkan dengan mematahkan batas teritorial dari suatu negara untuk menciptakan negara baru dan menuntut sebuah pengakuan.
Pergerakan yang muncul akibat bentuk kekuasaan diktator pemerintahan suatu negara atau adanya kontrol yang datang dari pengaruh eksternal.
Pergerakan yang lahir sebagai proses perlawanan terhadap kolonialisme.
E/N L O sebagai salah satu aktor dalam HI tidak dilihat dari kacamata bentuk pergerakan mereka dalam meraih tujuannya. Akan tetapi, E/NLO lebih dipandang dari segi keterlibatan maupun keterkaitan yang mereka kembangkan dengan negara2 lain dalam mencari berbagai sumber dana dan persenjataan.
Ex: Vietcong (VC) di Vietnam, kelompok Mujahiddin di Afghanisthan, ANC di Afrika, etc.
Terrorism and movements
Definisi umum Terorisme Gerakan: “suatu group atau kelompok yang menggunakan kekerasan yang mengarah pada perang dan konflik untuk meraih pengakuan secara politis. Terorisme merupakan kelompok yang berasaskan ideologi, nilai, pandangan, serta sikap yang menentang keberadaan atau eksistensi suatu sistem yang dianggap menyimpang dan mengarah pada persepsi negatif”.
Tujuan dari pergerakan terorisme sangat bervariasi dan berjumlah banyak, termasuk kemerdekaan politik, perebutan kekuasaan dari satu negara atau lebih, mengganti sistem sosial, ekonomi, dan budaya yang terstruktur dari suatu negara atau rezim, serta memperbaiki eksistensi sistem maupun struktur sosioekonomi, etc.
Sasaran terorisme: objek masyarakat/pemerintah yang memiliki akses dalam jumlah besar, perusahan2 besar, berbagai gedung pemerintahan, serta basis militer.
Jenis terorisme: pemboman, pembunuhan, pembajakan,
Partai Nasional dan Kelompok Kepentingan, LSM
Partai Nasional/kelompok kepentingan/LSM dipandang sebagai aktor2 baru dalam HI karena pengaruhnya dalam mewarnai berbagai kebijakan negara berdasarkan isu2 tertentu yang berdampak secara internasional.


PENGERTIAN DAN DEFINISI OI

Definisi OI berdasarkan kriteria2, elemen2 dasar, maupun syarat minimal yang harus dimiliki oleh suatu entitas turut mempersulit diperolehnya satu definisi OI bersifat umum dan universal.
Ada begitu banyak ahli hubungan internasional yang mengemukakan pendapat mereka mengenai definisi OI. Hampir secara keseluruhan mereka memasukkan unsur keanggotaan, tujuan, dan struktur.

Faktor2 lain yang diasosiasikan dengan kebanyakan OI:
institusi mereka biasanya terdiri dari pertemuan paripurna dari keseluruhan anggota (biasa disebut majelis atau konferensi),
sebuah pertemuan secara teratur oleh segelintir anggota (biasanya berkaitan dengan power pada organisasi tersebut), dan
sebuah sekretariat permanen untuk mendukung kegiatan administratif organisasi internasional tersebut.
keberadaan OI pasti bertujuan untuk memberikan keuntungan pada anggotanya.
Pada dasarnya, OI ini sama dengan organisasi organisasi lainnya tetapi OI memiliki ruang lingkup internasional.
OI adalah suatu bentuk organisasi dari gabungan beberapa negara atau bentuk unit fungsi yang memiliki tujuan bersama mencapai persetujuan yg juga merupakan isi dari perjanjian atau charter. à PBB juga merupakan organisasi internasional yang memiliki tujuan utama dalam perjanjian Atlantic Charter.


DEFINISI OI SECARA UMUM

Berikut sejumlah definsi OI secara umum:

OI adalah Organisasi/badan/lembaga/asosiasi/perhimpunan/forum antarpemerintah atau nonpemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kerjasama dan dibentuk dengan aturan tertentu atau kesepakatan bersama.
OI adalah kolektivitas dari entitas-entitas yang independen, kerjasama yang terorganisasi (organized cooperation) dalam bentuk yang lebih konkret.
OI merupakan produk dari perjanjian2 multilateral.
OI merupakan suatu struktur formal dan berkesinambungan yang dibentuk oleh kesepakatan di antara anggotanya (keanggotaan negara dan nonnegara), terdiri dari setidaknya dua negara merdeka atau lebih, yang memiliki tujuan untuk mengejar kepentingan bersama para anggotanya.
OI adalah organisasi/badan/lembaga/asosiasi/perhimpunan/forum antarpemerintah atau non pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kerjasama dan dibentuk dengan aturan tertentu atau kesepakatan bersama.

Berikut beberapa definisi dan pengertian OI menurut para pakar Hukum Internasional:

Clive Archer : International Organization is a process; International Organizations are representative aspects of the phase of that process which has been reached in a given time.

D.W. Bowwet : ”... tidak ada suatu batasan mengenai organisasi publik internasional yang dapat diterima secara umum. Pada umumnya organisasi ini merupakan organisasi permanen (sebagai contoh, jawatan pos atau KA) yang didirikan berdasarkan perjanjian internasional yang kebanyakan merupakan perjanjian multilateral daripada perjanjian bilateral yang disertai beberapa kriteria tertentu mengenai tujuannya”.
Mc Celland : “OI merupakan pola kerjasama yang melintasi batas negara dengan didasari struktur organisasi yang jelas dan lengkap serta diproyeksikan untuk berlangsung serta melaksanakan fungsinya secara berkesinambungan dan melembaga, guna mengusahakan tujuan-tujuan yang diperlukan serta disepakati bersama, baik pemerintah maupun antarkelompok non-pemerintah”.

Starke : à Hanya membandingkan fungsi, hak dan kewajiban, serta wewenang dari lembaga internasional dengan negara modern. Ia berpendapat bahwa “Pada awalnya OI berfungsi seperti suatu negara modern yang mempunyai hak, kewajiban, dan kekuasaan serta perlengkapannya yang diatur oleh hukum nasional. Dengan demikian, OI sama halnya dengan alat perlengkapan negara modern yang diatur oleh hukum konstitusi internasional”.

Sumaryo Suryokusumo : ”OI adalah suatu proses; organisasi internasional juga menyangkut aspek2 perwakilan dari berbagai tingkat proses yang telah dicapai pada waktu tertentu. OI juga diperlukan dalam kerja sama menyesuaikan dan mencari kompromi untuk menentukan kesejahteraan serta memecahkan persoalan bersama dan mengurangi pertikaian yang timbul. OI secara permanen melanjutkan fungsinya sesuai dengan kesepakatan bersama, di mana suatu OI mempunyai instrumen dasar (constituen instrument) yang akan memuat prinsip2 dan tujuan, stuktur, maupun cara organisasi itu bekerja. OI dibentuk berdasarkan perjanjian dan mengadakan kegiatan sesuai dengan persetujuan atau rekomendasi serta kerja sama, bukan karena paksaan”.

Daniel S. Cheever dan H. Field Haviland Jr: “OI adalah pengaturan bentuk kerjasama internasional yang melembaga di antara negara2, umumnya berlandaskan suatu persetujuan dasar untuk melaksanakan fungsi2nya yang memberikan manfaat timbal balik dan dilaksanakan melalui berbagai pertemuan serta sejumlah kegiatan staf secara berkala”.

NA Maryan Green : “Membatasi OI sebagai organisasi yang dibentuk berdasarkan suatu perjanjian dengan tiga atau lebih negara pesertanya maupun antara sesama kelompok nonpemerintah dari negara yang berbeda-beda”.

Boer Mauna : ”OI adalah suatu perhimpunan negara2 merdeka dan berdaulat yang bertujuan untuk mencapai kepentingan bersama melalui organ2 dari perhimpunan itu sendiri”. à Ia berpendapat bahwa pengertian OI menurut Pasal 2 (1) Konvensi Wina 1969 tentang Perjanjian Internasional yang mendefinisikan OI sebagai organisasi antarpemerintah memiliki arti yang sangat sempit karena OI hanya dibatasi pada hubungan antarpemerintah semata Padahal, banyak pakar yang mendefinisikan OI2 sebagai himpunan negara2 yang terikat dalam suatu perjanjian internasional yang dilengkapi dengan suatu Anggaran Dasar (AD) dan organ2 bersama serta mempunyai suatu personalitas yuridis yang berbeda dari yang dimiliki negara2 anggotanya.

T. Sugeng Istanto : “OI dalam pengertian luas adalah bentuk kerja sama antarpihak2 yang bersifat internasional untuk tujuan yang juga bersifat internasional”.
à tujuan internasional ialah tujuan bersama yang menyangkut kepentingan berbagai negara.

Adapun yang dimaksud dengan pihak2 yang bersifat internasional bisa berupa orang–perorangan maupun badan2 nonnegara yang berada di berbagai negara atau pemerintah negara.

Pareira Mandalangi : “OI memiliki arti ganda, yakni dalam arti luas dan sempit. Organisasi dalam arti luas maksudnya adalah organisasi yang melintasi batas negara (internasional) baik bersifat public maupun privat. Sedangkan organisasi dalam arti sempit adalah organisasi internasional yang hanya bersifat public.”

Teuku May Rudy :
Mendefinsikan OI ke dalam dua bagian:
Definisi OI secara sederhana: ”Pengaturan bentuk kerjasama internasional yang melembaga di antara negara2 --umumnya berlandaskan suatu persetujuan dasar-- untuk melaksanakan fungsi2 yang memberi manfaat timbal balik yang diimplementasikan melalui berbagai pertemuan serta kegiatan2 staf secara berkala”.
Definisi OI secara menyeluruh: ”Pola kerjasama yang melintasi batas2 negara dengan didasari struktur organisasi jelas dan lengkap serta diharapkan untuk berlangsung secara permanen dan dapat melaksanakan fungsinya secara berkesinambungan maupun melembaga guna mengusahakan tercapainya tujuan2 yang diperlukan serta disepakati bersama, baik antara pemerintah dengan pemerintah maupun antara sesama kelompok non-pemerintah pada negara yang berbeda”.

Oleh karena itu, T. May Rudy berpendapat bahwa suatu OI memiliki unsur2 sbb:
Kerjasama yang ruang lingkupnya melintasi batas negara;
Mencapai tujuan2 yang disepakati bersama;
Keanggotaannya terdiri dari antarpemerintah atau nonpemerintah;
Struktur organisasi yang jelas dan lengkap.
Jadi, definisi OI secara umum:
”International Organization can be defined as a formal, continous structure established by aggreement between members (governmental and/or non-governmental) from two or more sovereign states with the aim of pursuing the common interest of the membership.”


KLASIFIKASI/PENGGOLONGAN/PENGELOMPOKAN OI
OI sebagai suatu organisasi dapat dikelompokkan berdasarkan:
1) Jumlah banyaknya anggota:
i) universal,
ii) global,
iii) multilateral,
iv) regional, dan
v) bilateral.
2) Bentuk kegiatannya:
i) multipurpose,
ii) specific,
iii) promotional,
iv) allocative,
v) regulatory, dan
vi) consultative.
3) Konsentrasi power-nya:
i) debating,
ii) decentralized,
iii) deciding, dan
iv) supranational.

Berikut beberapa KLASIFIKASI OI menurut para pakar HUKUM INTERNASIONAL:

1. Schemers :
Organisasi Internasional Publik à Didirikan berdasarkan perjanjian antarnegara. Syaratnya, OI tsb harus didirikan berdasarkan Perjanjian Internasional, memiliki organ2 OI, dan didirikan berdasarkan Hukum Internasional.
Organisasi Privat Internasional à Didirikan berdasarkan Hukum Privat Internasional yang sudah masuk ke dalam yurisdiksi hukum nasional yang membidangi masalah privat dan tunduk pada hukum nasional suatu negara.
Organisasi yang Berkarakter Universal à Berkarakteristik universalitas (global), menjadi kebutuhan yang harus dipenuhi dalam level internasional (ultimate necessity), serta dibangun atas dasar perbedaan pandangan politik, budaya, dan perbedaan tahap kemajuan (heterogenity).
Organisasi Internasional Tertutup à Persekutuan tidak akan menerima keanggotaan selain dari groupnya atau komunitasnya secara terbatas.
Organisasi Antarpemerintah à Dibatasi pada organisasi antarpemerintah yang terbatas pada organ tertentu, yakni eksekutif.
Organisasi Supranasional à Merupakan organisasi kerjasama dalam bidang legislasi, yudikasi, dan eksekutif bahkan hingga pada level warga negara.
Organisasi Fungsional à Sering disebut dengan Organisasi Teknis yang memiliki kekhususan dalam bidang fungsi yang spesifik dari suatu organisasi.
Organisasi Umum à Sering disebut sebagai political organization.
2. A. Leroy Bennet :
Mengklasifikasikan OI modern sbb:
Intergovernmental organizations (IGO’s) dan nongovernmental organizations (NGO’s),
OI privat dan publik,
OI universal dan regional, serta
OI yang memiliki tujuan umum dan tujuan khusus.
3. Bowett :
Mengklasifikasikan OI berdasarkan:
Fungsi OI: organisasi politik, organisasi administrasi, organisasi2 yang memiliki kompetensi luas maupun kompetensi terbatas;
Sifat OI : global dan regional;
Perjanjian: antarnegara, antarpemerintah, dan antarnonpemerintah;
Kewenangan: mempunyai kewenangan supranasional dan yang tidak mempunyai kewenagan supranasional.
4. Theodore A Couloumbis dan James H. Wolfe :

OI yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum, contohnya adalah Perserikatan Bangsa Bangsa ;

OI yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik, contohnya adalah World Bank, UNESCO, International Monetary Fund, International Labor Organization, dsb;

OI dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global, antara lain: Association of South East Asian Nation (ASEAN), Europe Union.

5. T. Sugeng Istanto:
OI Privat: organisasi dari badan yang bukan pemerintah, tetapi orang–perorangan yang melakukan kerjasama untuk kepentingan internasional yang diselenggarakan oleh badan2 sejenis di berbagai negara;
OI Publik: organisasi dari pemerintah negara yang melakukan kerjasama untuk kepentingan internasional.
OI Publik ini dibagi lagi ke dalam dua kelompok sbb:
OI Global dan
OI Regional.



6. I Wayan Parthiana :
Mengklasifikasikan OI berdasarkan berbagai segi sbb:
Ditinjau dari ruang lingkup kegiatannya dibedakan menjadi OI Global/OI Umum dan OI Khusus;
Ditinjau dari tujuannya dibedakan antara OI dengan tujuan umum dan OI dengan tujuan khusus/ terbatas.
Ditinjau dari keanggotaannya, dibedakan antara OI yang anggotanya terdiri dari negara2 atau pemerintah negara2 (intergovernmental organizations) dan OI yang anggotanya terdiri atas bukan negara2 (non-governmental organizations).
7. Teuku May Rudy :
Mengklasifikasikan OI ke dalam delapan (8) golongan sbb:
Kegiatan administrasi: intergovernmental organizations (IGO’s) and non governmental organizations (NGO’s).
Ruang lingkup (wilayah) kegiatan dan keanggotaan: OI Global dan Regional;
Bidang kegiatan (Operasional) organisasi: bidang ekonomi, lingkungan hidup, industri, dsb.
Tujuan dan luas bidang kegiatan organisasi: OI Umum dan Khusus;
Ruang lingkup (wilayah) dan bidang kegiatan: global-umum, global-khusus, regional-umum, dan regional-khusus;
Menurut taraf kewenangan (kekuasaan): organisasi supransional dan organisasi kerja sama;
Bentuk dan pola kerjasama: kerjasama pertahanan keamanan (collective security/institutionalized alliance) dan kerjasama fungsional (functional co-operation)
Fungsi organisasi: organisasi politik (terkait dengan berbagai persoalan politik), organisasi administratif (hanya melaksanakan kegiatan teknis secara administratif), serta organisasi peradilan (menyangkut aspek penyelesaian sengketa).
Sebagai kesimpulan, Ade Maman Suherman dalam bukunya menyatakan bahwa klasifikasi OI dapat diklasifikasikan dari berbagai aspek baik dari segi keanggotaannya, tujuannya, cakupannya, baik cakupan kegiatan maupun cakupan teritorialnya, sifatnya atau fungsinya serta intensitas kewenangannya atas negara anggota.
Klasifikasi OI berdasarkan hubungan yang mungkin terjadi dalam suatu OI dilihat dari tujuan dan aktivitasnya adalah:

Organisiasi yang bertujuan mendorong hubungan kerjasama (co-operative) di antara anggotanya yang tidak sedang berada dalam konflik negara.
Organisasi yang bertujuan menurunkan tingkat conflict di antara negara anggotanya melalui cara manajemen konflik atau pencegahan konflik (prevention conflict).
OI yang bertujuan menciptakan/memproduksi confrontation di antara anggota yang berbeda pendapat.

Menurut Teuku May Rudy, OI dapat digolongkan berdasarkan delapan (8) segi ruang lingkup, fungsi, kewenangan, dsb. à suatu OI dapat sekaligus menyandang lebih dari satu macam penggolongan.

Berikut ini adalah delapan (8) segi RUANG LINGKUP OI menurut T. May Rudy:

Kegiatan administrasi: OI antarpemerintah.
Ex: (IGO/International Governmental Organization) dan OI nonpemerintah (INGO/International nongovernmental Organization)
Ruang lingkup (wilayah) kegiatan dan keanggotaan: OI internasional global dan OI internasional regional.
Bidang kegiatan (operasional) OI, seperti, ekonomi, lingkungan hidup, pertambangan, perdagangan internasional, dst.
Tujuan dan luas bidang kegiatan organisasi: OI umum dan OI khusus.
Ruang lingkup (wilayah) dan bidang kegiatan: global-umum, global-khusus, regional-umum, dan regional-khusus.
Menurut taraf kewenangan (kekuasaan): Organisasi supranasional (supranational organization) dan Organisasi kerjasama (co-operative organization).
Bentuk dan pola kerjasama: kerjasama pertahanan–keamanan (Collective Security) yang biasanya disebut ”institutionalized alliance” dan kerjasama fungsional (fuctional organization)
Fungsi organisasi:
a. organisasi politik: yaitu organisasi yang kegiatannya menyangkut berbagai persoalan politik dalam HI.
b. Hubungan Organisasi administratif, yaitu organisasi yang sepenuhnya hanya melaksanakan kegiatan teknis secara administratif.
c. Organisasi peradilan (judicial organization): yaitu organisasi yang menyangkut penyelesaian sengketa pada berbagai bidang atau aspek (politik, ekonomi, sosial, dan budaya) menurut prosedur hukum dan melalui proses peradilan (sesuai dengan ketentuan internasional serta perjanjian internasional).

Sedangkan T. Sugeng Istanto mengklasifikasikan OI sbb:

OI Privat : merupakan organisasi nonpemerintah atau perorangan yang bekerjasama untuk kepentingan internasional. à Diselenggarakan oleh badan2 sejenis negara.
OI Publik : yaitu organisasi dari pemerintahan suatu negara yang bekerjasama untuk kepentingan internasional. à Ruang lingkupnya dibagi ke dalam dua (2) wilayah, yaitu wilayah global serta regional.

Klasifikasi OI menurut I Wayan Parthiana dengan meninjau berbagai sudut pandang sbb:

1. Dilihat dari ruang lingkup kegiatannya:
OI global/umum
OI khusus



2. Ditinjau dari tujuannya:
OI dengan tujuan umum.
OI dengan tujuan khusus/terbatas.
3. Ditinjau dari keanggotaannya:
Intergovernmental Organization (IGO)
International Nongovernmental Organization (INGO)

4. Bentuk dan Pola Kerjasama:

Kerjasama Pertahanan-Keamanan (Collective Security) à disebut juga sebagai institutionalized alliance.
à Ex: NATO, SEATO, Pakta Warsawa.
Kerjasama fungsional (fuctional cooperation), yaitu kerjasama sesuai fungsinya masing2.
à Ex: ASEAN, OPEC, PBB, dsb.
Sedangkan PENGERTIAN OI menurut BATASAN LUAS WILAYAHNYA adalah:
Organisasi Regional: Organisasi yang luas wilayahnya meliputi beberapa negara tertentu saja.
Organisasi Internasional: Organisasi yang anggota2nya meliputi banyak negara di seluruh dunia.
Jadi, KRITERIA OI secara umum adalah:
terdiri atas tiga negara atau lebih (aspek materiil internasional);
anggotanya adalah individu atau kelompok kolektif (memiliki hak suara penuh);
struktur formal;
pekerjanya berasal dari berbagai negara;
memiliki kontribusi yang sifatnya substansial terhadap anggaran dan bersifat nirlaba;
hubungan dengan organisasi lain harus dilihat ecara independen;
bukti dari aktivitas-aktivitas yang dilaksanakan harus tersedia;
kriteria negatif: ukuran, politik, ideologi, bidang aktivitas, lokasi geografis dari markas besar, serta penamaan.

KARAKTERISTIK/CIRI2/TIPE OI
Karakteristik OI terkait dengan pengertian/definisi OI. Oleh karena itu, Tujuh (7) karakteristik OI mencakup unsur2 sbb:

1. Keterlibatan negara dalam suatu pola kerjasama,
2. Adanya pertemuan2 secara berkala,
3. Adanya staf yang bekerja sebagai ”pegawai sipil internasional”,
4. Kerjasama yang ruang-lingkupnya melintasi batas negara,
5. Mencapai tujuan2 yang disepakati bersama,
6. Struktur organisasi yang jelas dan lengkap, serta
7. Melaksanakan fungsi secara berkesinambungan.

Sedangkan ciri2 OI menurut A. Leroy Bennet adalah:

a. Merupakan Organisasi Tetap (Permanen) untuk melaksanakan fungsi yang berkelanjutan,
b. Keanggotaannya bersifat sukarela dari peserta yang memenuhi syarat,
c. Instrumen dasar yang menyatakan tujuan, struktur, dan metode operasional,
d. Memiliki Badan Pertemuan Perwakilan Konsultatif yang luas,
e. Memiliki Sekretariat tetap untuk melanjutkan fungsi administrasi, penelitian, dan informasi secara berkelanjutan.

Ciri2 OI dikemukakan oleh LL. Leonard secara lebih spesifik sbb:

Memiliki Piagam Dasar/Konstitusi yang biasanya dalam bentuk perjanjian multilateral à dikhususkan sebagai bentuk kewajiban2 negara anggota, membatasi kekuasaan dan tanggung jawab OI, serta menghasilkan struktur dan menyediakan prosedur agar OI dapat menjalankan fungsinya.
Keanggotaan diberitahukan kepada negara peserta penandatanganan yang berpartisipasi melalui pertemuan delegasi oleh pemerintah mereka.
Struktur OI termasuk badan pembuat kebijakan yang terdiri atas perwakilan semua anggota pemerintah dan pertemuan berkala secara tetap dan teratur yang ditetapkan mulai dari satu (1) hingga lima (5) tahun.
Kadang, Badan Pembuat Kebijakan dan Badan Eksekutif Cadangan telah disediakan, terdiri atas keanggotaan terbatas, mempunyai kekuasaan yang ditegaskan dengan jelas, serta pertemuan yang lebih sering. à Ex: Dewan Keamanan PBB yang hanya terdiri dari lima (5) Anggota Tetap dan 10 Anggota Tidak Tetap.
Prosedur pengambilan suara umumnya disediakan dengan ketentuan bahwa satu suara untuk masing-masing anggota serta memerlukan pengambilan suara bulat untuk keputusan penting.
Strukturnya juga termasuk Sekretariat yang dikepalai oleh seorang Sekretaris Jenderal (Sekjen) atau Direktur yang biasanya terdiri atas Pegawai Sipil OI yang dipekerjakan oleh suatu OI untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.
Anggota2nya dibutuhkan guna menghasilkan kontribusi untuk memenuhi Badan2 dari organisasi tsb.

Tipe keanggotaan OI:

terdiri dari wakil pemerintah
terdiri dari anggota nonpemerintah

Dalam hal ini, terdapat perdebatan apakah OI antarpemerintah (intergovernmental) sama dengan OI antarnegara (interstate). Ada beberapa pandangan mengenai hal ini sbb:

1. Ada beberapa OI yang mengizinkan keanggotaannya dari negara yang belum merdeka (not sovereign) tetapi memiliki pemerintahan. Ex: International Telecomunication Union (ITU), (the Universal Postal Union (UPU), dst.
2. Namun, ada juga OI yang berpendapat bahwa perbedaan fundamental dari keanggotaannya didasari oleh perjanjian sbb:
2.1. Treaty between states à Meliputi institusi pemerintah, administratif, eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
2.2. Treaty between government à Murni berdasarkan Kepala Administratif Pemerintahan.

KLASIFIKASI OI menurut Clive Archer yang membedakan OI berdasarkan tiga (3) kriteria:
keanggotaan,
tujuan dan aktivitas, serta
struktur OI.

1.1. KEANGGOTAAN
Kini tidak hanya aktor negara yang bisa menjadi anggota OI, tetapi aktor2 nonnegara pun bisa menjadi anggota OI. Negara berdaulat tidak mutlak menjadi satu2nya anggota OI karena lahirnya banyak aktor lain yang juga berperan.
Oleh sebab itu, ada begitu banyak OI yang memberikan manfaat bagi anggotanya sesuai dengan kepentingan bersamaOI tsb.
Penjabaran klasifikasi OI berdasarkan perbedaan keanggotaannya:
1. Intergovernmental Organizations (IGOs):
Keanggotaannya terdiri atas negara2 berdaulat, namun bisa juga terdiri atas negara bagian di mana negara induk negara bagian tsb mengizinkan negara bagiannya untuk bergabung dalam suatu OI.
Amerika Serikat dan Rusia adalah negara yang tidak mengizinkan adanya interstates untuk mengikuti OI, sedangkan Swedia adalah negara yang memperbolehkannya.
Maka, ada juga yang memasukkan interstates ke dalam jenis Intergovernmental Organization (IGO). Contohnya, International Telecommunication Union (ITU), the Universal Postal Union (UPU), dsb.
2. Transnational Organizations (TNOs):
Suatu OI yang disebut sebagai bagian dari TNOs jika keanggotannya memiliki aktor nonnegara.
TNOs dibagi kembali menjadi beberapa jenis, yaitu:
Genuine NGOs: TNOs yang keanggotaannya hanya terdiri dari aktor non negara.
Hybrid NGOs: TNOs yang keanggotaannya terdiri dari aktor negara dan aktor non negara.
The Transgovernmental Organizations (TGO): TNOs yang keanggotaannya terdiri dari aktor-aktor pemerintah tetapi tidak diatur oleh kebijakan luar negri pusat negara mereka.
Bussiness International Nongovernmental Organizations (BINGOs): TNOs yang lebih dikenal dengan istilah Multi National Corporations (MNCs) atau Perusahaan Multinasional merupakan badan usaha raksasa yang memiliki cabang di berbagai negara sehingga setiap kebijakannya tidak hanya ditentukan oleh satu negara.
Perusahaan multinasional merupakan fenomena baru dalam Hukum Internasional dan HI. Keberadaan MNCs dewasa ini di beberapa tempat, negara2, maupun OI mengadakan hubungan dengan berbagai perusahaan multinasional yang lalu melahirkan hak-hak dan kewajiban internasional. Hal ini sangat mempengaruhi eksistensi, struktur, substansi, maupun ruang lingkup Hukum Internasional itu sendiri.

1.2. TUJUAN DAN AKTIVITAS
Hal yang paling umum dalam mengklasifikasikan OI didasari oleh kegiatan OI tsb.
Pada dasarnya, tujuan setiap OI pasti telah dibuat sejak awal berdirinya OI tsb. Namun, hal ini memungkinkan adanya tambahan tujuan melalui program kerja serta berbagai manuver lainnya.
Suatu OI bisa memiliki tujuan yang sangat umum dan luas, bisa juga lebih spesifik dan khusus. Begitu juga dengan aktivitasnya yang terkait sesuai dengan tujuan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya.
Dalam menganalisa tujuannya, OI harus mempertimbangkan hubungan yang mungkin terjadi di antara anggota OI tsb. Ada tiga (3) kemungkinan terhadap hal ini:
a. Menciptakan suatu bentuk hubungan yang co-operative antar anggota bisa melalui berbagai aspek seperti perdagangan dan sosial.
b. Meminimalisir atau mencegah kemungkinan terjadinya conflict dengan kerjasama sehingga akan menimbulkan rasa saling menghormati kepentingan nasional masing-masing negara.
c. Merangsang timbulnya confrontation karena ternyata pada akhirnya organisasi tersebut merangsang terjadinya konflik.
Sedangkan Tujuan Umum OI pada umumnya sbb:
memelihara perdamaian dan keamanan internasional,
memajukan kepentingan umum dan kesejahteraan umum umat manusia,
mengembangkan hubungan persahabatan dan kerjasama di segala bidang, serta
mengembangkan penghormatan terhadap HAM.
1.3. STRUKTUR
Struktur OI terkait dengan aktivitas/kegiatan OI tsb. Dalam hal ini, struktur OI merupakan mesin penggerak OI tsb yang merupakan aktualisasi tujuan dan aktivitas OI tsb sesuai kesepakatan seluruh anggotanya.
Struktur HI kontemporer semakin kompleks. Pembahasan mengenai struktur ini termasuk pola pemerintahan pada organisasi, decision making process, kepemilikan sekretariat, serta pengadaan Sidang Paripurna.
Organisasi yang semakin tumbuh juga akan mempengaruhi inovasi pada struktur OI. Dalam hal ini, power anggota OI dalam klasifikasi struktur OI tsb akan terkait dengan hak suara.
Terdapat perbedaan hak suara di setiap organisasi, yakni:
1. ada yang menganut konsep one man one vote (majority voting),
2. ada dengan konsep hak veto, unanimity voting, dan
3. ada pula dengan konsep siapa yang berkontribusi banyak maka besar pula hak suaranya (weighted voting).
Pengklasifikasian OI lebih mudah dianalisa melalui struktur yang ada dalam OI tsb. Sebab, pada dasarnya setiap organisasi pasti memilih sistem yang berbeda sesuai dengan kebutuhan OI tsb. Misalnya, untuk organisasi yang beranggota sedikit akan lebih memilih konsep voting unanimity dibandingkan veto karena mempertimbangkan sedikitnya anggota yang terdapat dalam OI tsb.
Sedangkan jika tujuan suatu OI tidak terkait dengan hal2 sekuritas, maka veto dinilai tidak terlalu penting karena sejumlah alasan lainnya.
Sedangkan Klasifikasi OI sebagai SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL yang memiliki aspek personalitas yuridis hukum internasional antara lain:
Intergovernmental Organizations (IGOs)/Publik;
Intergovernmental Non-Governmental Organizations (INGOs)/Privat, yang dibagi atas tiga (3) bagian:
· genuine INGO (greenpeace),
· hybrid INGO (ICRC),
· transgovernmental organizations (International Union of Local Authority).
ASPEK PEMBENTUKAN OI MODERN
Empat (4) Aspek Pembentukan OI Modern
Dalam pembentukan suatu organisasi internasional, maka ada empat aspek yang menjadi faktor terpenting. Keempat aspek tersebut adalah:
aspek filosofis;
aspek hukum;
aspek administratif;
aspek struktural
1. Aspek filosofis merupakan aspek pembentukan organisasi internasional yang berkenaan dengan falsafah atau tema-tema pokok suatu organisasi internasional.
Tema keagamaan, seperti Organisasi Konferensi Islam (OKI), Moslem Brotherhood
Tema perdamaian, seperti Association of South East Asian Nations (ASEAN), PBB
Tema penentuan nasib sendiri (the right of self-determination) seperti Organization of African Unity (OAU).
Tema kerjasama ekonomi, seperti Asian Pacific Economic Cooperation (APEC), Organization of Petroleum Exporting Countries (OPEC).
2. Aspek hukum adalah aspek yang berkenaan dengan permasalahan-permasalahan konstitusional dan prosedural.
Diperlukannya constituent instrument, seperti covenant; charter; statute; dsb yang memuat prinsip2 dan tujuan, struktur, maupun cara organisasi itu bekerja.
Dapat bertindak sebagai pembuat hukum, yang menciptakan prinsip-prinsip hukum internasional dalam berbagai instrumen hukum (treaty-making powers).
Mempunyai personalitas dan kemampuan hukum.
3. Aspek administratif adalah aspek yang berkenaan dengan administrasi internasional
Adanya sekretariat tetap atau permanent headquarter yang pendiriannya dibuat melalui headquarter agreement dengan negara tuan rumah.
Adanya pejabat sipil internasional atau international civil servants.
Mempunyai anggaran atau budgeting yang diatur secara proporsional.
4. Aspek struktural adalah aspek yang berkenaan dengan permasalahan kelembagaan yang dimiliki oleh organisasi internasional tersebut, misalnya sebuah organisasi internasional harus memiliki:
Principal organs;
Subsidiary organs;
Commissions/ committee;
Sub-commissions;
Sub-committee


KATEGORI OI berdasarkan sumber dari:
(http://id.wikipedia.org/wiki/Kategori:Organisasi_internasional)

No comments: